Minggu, April 5, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalAmicus Curiae dari Tersangka Picu Polemik, Tim Hukum Togar Situmorang Bongkar Upaya...

Amicus Curiae dari Tersangka Picu Polemik, Tim Hukum Togar Situmorang Bongkar Upaya Intervensi Peradilan

Denpasar, PancarPOS | Polemik hukum kembali mencuat di Denpasar. Kali ini, sorotan tertuju pada langkah kontroversial seorang pengacara bernama Daniar Trisasongko yang diketahui berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain, namun justru mengajukan amicus curiae dalam perkara yang menyeret Dr. Togar Situmorang.

Daniar Trisasongko merupakan satu dari empat oknum pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar terkait kasus dugaan perampasan di sebuah toko di kawasan Jalan Legian, Kuta, pada Mei 2019. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan merampas kemerdekaan orang lain dalam sengketa yang berujung pidana.

Langkah Daniar yang mengajukan amicus curiae dinilai oleh tim kuasa hukum Dr. Togar Situmorang sebagai tindakan yang tidak etis dan berpotensi mencederai independensi peradilan. Menurut mereka, posisi Daniar sebagai tersangka seharusnya membuatnya lebih berhati-hati, bukan justru mencoba mempengaruhi jalannya proses hukum pihak lain.

“Ini sangat kami sesalkan. Seorang yang sedang tersangkut perkara hukum, bahkan berstatus tersangka, justru mengajukan amicus curiae. Ini dapat ditafsirkan sebagai upaya intervensi terhadap independensi hakim dalam memutus perkara,” tegas perwakilan tim kuasa hukum Dr. Togar Situmorang.

Situasi ini semakin kompleks karena perkara yang menyeret Dr. Togar Situmorang bermula dari laporan seorang perempuan bernama Fanny Laurent. Sosok ini sendiri tidak lepas dari berbagai persoalan hukum lain yang juga sedang bergulir di Polda Bali.

Fanny Laurent, yang juga dikenal sebagai Fanni Lauren Christie dan pernah menyandang gelar Puteri Indonesia Persahabatan 2002, dilaporkan dalam sejumlah kasus, termasuk dugaan penipuan dan penggelapan. Bersama suaminya, Valerio Touci, ia disebut-sebut dilaporkan oleh sejumlah warga negara asing terkait dugaan penggelapan dana dan properti.

Kasus tersebut mencuat pada November 2023, dengan melibatkan enam warga negara asing yang mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp167 miliar. Selain itu, keduanya juga dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Tim kuasa hukum Dr. Togar Situmorang menilai bahwa keterkaitan antara pelapor dengan berbagai kasus hukum lainnya semakin mempertegas bahwa perkara ini sarat kepentingan dan tekanan. Mereka menilai adanya pola yang berpotensi merugikan kliennya secara hukum maupun reputasi.

“Ketika seorang tersangka, yang juga terlapor dalam perkara lain dengan nilai kerugian puluhan hingga ratusan miliar rupiah, justru masuk dalam proses hukum klien kami melalui amicus curiae, ini patut diduga sebagai bentuk tekanan hukum yang tidak sehat,” lanjutnya.

Di sisi lain, publik juga mempertanyakan penanganan kasus lama yang menjerat Daniar Trisasongko dan tiga pengacara lainnya. Hingga kini, kasus yang dilaporkan sejak tahun 2019 tersebut dinilai belum menunjukkan penyelesaian yang tuntas.

Dari informasi yang dihimpun, keempat pengacara tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar setelah dilakukan penyelidikan atas laporan dugaan perampasan toko Mayang. Laporan tersebut dibuat oleh seseorang bernama Sony dengan nomor STPL/124/V/2019/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tertanggal 8 Mei 2019.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa kasus yang telah berjalan cukup lama tersebut belum juga mencapai titik terang, padahal status tersangka telah ditetapkan sejak lama.

Tim hukum Dr. Togar Situmorang pun secara tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya Polresta Denpasar, untuk menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan perkara tersebut. Kepastian hukum dinilai menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Lebih jauh, mereka juga mengingatkan bahwa praktik-praktik yang berpotensi mencampuri independensi peradilan harus dihentikan. Dunia advokat, sebagai salah satu pilar penegakan hukum, seharusnya menjunjung tinggi etika profesi, bukan justru memperkeruh situasi hukum dengan langkah-langkah yang kontroversial.

Di sisi lain, Daniar Trisasongko memberikan klarifikasi atas langkah yang diambilnya. Saat dikonfirmasi pada Jumat, 3 April 2026, ia menegaskan bahwa posisinya dalam perkara tersebut bukan sebagai pihak berperkara, melainkan sebagai bagian dari organisasi bantuan hukum.

“Ini konteksnya sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dari organisasi, dalam hal ini saya sebagai Ketua LBH GP Ansor Bali yang secara sukarela memberikan pendapat hukum atau informasi tambahan kepada hakim. Tujuannya membantu hakim, terutama terkait isu kepentingan publik, secara lebih komprehensif,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian pendapat hukum tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Dr. Togar Situmorang. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari kontribusi hukum yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami sebagai amicus curiae memberikan pendapat hukum terhadap perkara di pengadilan, dan itu dibenarkan undang-undang serta tidak melanggar hukum acara, terkait terdakwa Togar yang didakwa oleh jaksa penuntut umum dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap kliennya sendiri, Saudari Fani yang menjadi korban,” tambahnya. ama/ksm/kel

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments