Tolak Rencana Revisi Perda RTRWP Bali, Usulan Pemindahan Lokasi Bandara di Gerokgak Langgar UU Penerbangan

Buleleng, PancarPOS | Saat ini berlangsung pembahasan Ranperda RTRWP Bali Tahun 2022 yang terindikasi mencaplok atau mwnggunakan sebagian hutan lindung Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng sebagai lokasi bandar udara baru yang tertuang pada pasal 24 ayat 2. Saat dhubungi via telpon, ketua LSM Gema Nusantara dan Relawan Setia Jokowi Buleleng, Antonius Sanjaya Kiabeni menyatakan bahwa Desa Sumber Klampok Kecamatan Gerokgak merupakan kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

“Hutan lindung ini sangat vital dan wajib bagi kita semua warga Bali yang tersohor pencinta lingkungan hidup untuk tetap mempertahankan dan melestarikan kawasan tersebut dari oknum-oknum yang berkeinginan merusak hutan lindung dengan merevisi atau memindahkan lokasi bandar udara Bali Utara yang semula di Kecamatan Kubutambahan ke Kecamatan Gerokgak,” tegasnya kepada PancarPOS.com pada Rabu (22/6/2022).
Hal itu sangat jelas melangggar UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang dipertajam dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.64 Tahun 2018 tentang Prosedur Penetapan Lokasi (Penlok) Bandar Udara Pasal 47 Ayat 3 Huruf (e) bahwa Rencana Lokasi Bandar Udara Tidak Berada di Kawasan Taman Nasional, Hutan Lindung, Daerah Cagar Alam/ Budaya, Lahan Konservasi atau Potensi Sumberdaya Alam.

Berkenaan dengan itu, LSM Gema Nusantara telah melayangkan surat kepada Ketua DPRD Provinsi Bali yang ditembuskan kepada Gubernur Bali yang dengan tegas menghimbau agar DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali membatalkan rencana tersebut dan kembali pada lokasi semula di Kecamatan Kubutambahan sesuai Pasal 29 Ayat 2 Huruf (b) Perda RTRWP Bali No.03 Tahun 2020 yang sudah berlandaskan hukum formil berupa hasil kesimpulan studi kelayakan pemilihan lokasi bandar udara baru yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI yang sudah ditindaklanjuti dengan Perpres Percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) No.109 Tahun 2020 pada lampiran nomor urut 75.
Dengan demikian Pemprov Bali tinggal melaksanakan dan mengikuti Perda RTRW Provinsi Bali No.03 Tahun 2020 tersebut dan mematuhi Perpres PSN No.109 Tahun 2020. Pada tahun 2021, Presiden Jokowi juga secara khusus telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum yang merupakan turunan UU Cipta Kerja, agar pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional dapat berjalan lancar tanpa halangan dari mafia tanah maupun kemelut lainnya.

“Himbaun ini kami sampaikan untuk menyelamatkan gubernur dan seluruh anggota DPRD Bali yang kami hormati dari jeratan hukum,” tegasnya. ama/tim/ksm









