Daerah

Samsat Tabanan “Bombardir” Sosialisasi Pemutihan Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan

Inovasi Layanan Tiada Henti, Cukup 3 Menit Selesai


Tabanan, PancarPOS | Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan), I Ketut Sadar, S.Sos., MH., terus turun tangan langsung untuk ngejar potensi pendapatan pajak kendaraan. Sebagai langkah awal Samsat Tabanan terus melakukan sosialisasi percepatan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) No.50 Tahun 2023 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), sebagai relaksasi pajak yang mulai diberlakukan pada Senin, 11 September 2023 hingga 30 Nopember 2023. Relaksasi pajak berupa pemutihan denda dan bea balik nama kendaraan ini, diharapkan bisa diketahui dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat di Tabanan dengan “membombardir” sosialisasi melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BKS LPD Kabupaten Tabanan untuk diteruskan kepada semua LPD yang ada di Tabanan, sehingga masyarakat Tabanan bisa mengetahui kebijakan relaksasi pajak yang dicetuskan Gubernur Bali, Wayan Koster sewaktu masih menjabat.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan), I Ketut Sadar, S.Sos., MH., bersama tim pembina Samsat Tabanan. (foto: ist)

Selain itu, juga bersurat kepada Ketua Forum BumDes se-Tabanan dan Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja (Diskop UMKM Naker) Kabupaten Tabanan untuk diteruskan kepada seluruh koperasi dan anggotanya. Surat yang sama juga ditujukan kepada Bendesa Madya MDA Kabupaten Tabanan, agar seluruh masyarakat adat tahu program pemutihan denda dan balik nama kendaraan ini. Surat juga diilampiri brosur sosialisasi tentang Pergub No.50 Tahun 2023 yang ditembuskan ke Polda Bali, Bupati Tabanan, Kepala Bapenda Bali, Forum Perbekel se-Kabupaten Tabanan, Kapolres Tabanan, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Bali, agar bisa mengetahui semua persiapan dan apa yang dilakukan Samsat Tabanan, sehingga capaian pendapatan pajak bisa terus meningkat. “Kami terus melakukan inovasi dan terus melakukan sosialisasi termasuk ke berbagai media, dan tinggal sekarang bagaimana kesadaran masyarakat untuk menindaklanjuti dengan kewajibannya membayar pajak,” ujarnya.

Ketut Sadar yang sempat menjabat sebagai Kasi Penagihan dan Keberatan Pajak di Samsat Badung itu, saat ditemui di Kantor Samsat Tabanan, Sabtu (7/10/2023), mengakui pelayanan Samsat Tabanan terus meningkat, karena bisa dibuktikan dari hasil pencapaian target pajak kendaraaan bermotor (PKB) sebesar Rp120.597.978 sudah tercapai Rp105.838 654 atau 87,76 persen. Sementara itu, dari target bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebanyak Rp52.862.968 mampu terlampaui hingga tercapai Rp71.353.003 atau 134,97 persen. Bahkan capain harian bisa tembus Rp1.470.216.600 per hari Jumat, 6 September 2023. “Suatu peningkatan pendapatan hanya di hari kemarin itu saja. Disamping itu, razia gabungan juga dilakukan untuk memberikan sosialisasi, sekaligus agar bisa mengingatkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak,” ungkap mantan Kasi Intel dan Penyidik Satpol PP Provinsi Bali itu.

1th#ik-072.21/8/2023

Dikatakan, razia gabungan sudah dilakukan di depan Kampus Universitas Tabanan, pada Jumat (6/10/2023) telah diperiksa sebanyak 683 unit kendaraan yang terdiri dari 641 unit sepeda motor dan 42 unit kendaraan roda empat (mobil). Dari seluruh kendaraan yang diperiksa dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 78 unit kendaraan terjaring lewat aplikasi dengan jenis pelanggaran 36 unit belum membayar BBNKB II, 29 unit belum bayar PKB dan kendaraan di luar Bali sebanyak 17 unit. Dari pelanggaran lalu lintas sebanyak 15 unit dengan rincian 3 unit pelanggaran teknis, 7 unit masa berlaku mati atau tanpa SIM, 1 unit tanpa STNK, dan 4 unit tanpa helm. “Minggu lalu, sebelumnya juga dilakukan razia di Gedung Mario jumlahnya lebih banyak yang melanggar. Ke depan akan terus dilakukan razia di masing-masing kecamatan yang akan disasar setiap minggunya untuk meningkatkan tertib administrasi, sehingga masyarakat tidak membayar denda pajak kendaraan,” tegasnya.

Dari penilaian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan 9 komponen jenis layanan tercatat Samsat Tabanan mencapai 88,30 dengan sangat memuaskan dan nilainya terus meningkat, karena penilaian tahun 2022 hanya 88,15. Hal ini, juga sesuai dengan apa yang dirasakan oleh para wajib pajak yang datang langsung ke Samsat Tabanan. “Pelayanan Samsat Tabanan sangat cepat dan luar biasa. Tidak sampai 3 menit sudah selesai,” kata Made Bogel asal Baturiti yang sangat mengapresiasi kinerja Samsat Tabanan. Di samping itu, Ni Made Nuryani, warga asal Desa Mambang mengaku sangat puas dengan pelayanan Samsat Tabanan. “Tidak sampai banyak antrean di sini. Karena layanan di sini sangat cepat. Pelayanan juga sangat kenceng sekali. Tidak lama sudah selesai gak perlu menunggu lama. Jadi sangat bagus sekali layanan ini,” bebernya. Perlu diketahui, kebijakan Gubernur Koster yang dilanjutkan oleh Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya ini, ternyata memang selalu dinantikan oleh masyarakat, sehingga pelaksanaan relaksasi pajak selalu diserbu wajib pajak.

1th#ik-075.1/9/2023

Respon masyarakat terhadap kebijakan relaksasi pajak juga sangat tinggi memanfaat pemutihan jilid kedua ini. Dari pantauan saat dibuka pada pukul 08.00 WITA kendaraan roda dua langsung berproses melalui layanan Samsat Gelis (Drive Thru) dengan hanya menunjukan KTP dan STNK. Wajar saja pelayanan drive thru atau Samsat Gelis Tabanan menjadi primadona bagi masyarakat dan wajib pajak yang berbodong-bodong datang ke Samsat Tabanan yang datang dengan tersenyum, dan pulang pun dengan tersenyum. Samsat Tabanan terus mengejar tunggakan pajak bersama Tim Pembina Samsat Tabanan, di antaranya pihak Kepolisian, Jasa Raharja, Bank BPD Bali dan jajaran internal Samsat Tabanan. ama/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button