Nasional

Bahas Rancangan Perpres MPP, PMPTSP Badung Diundang Khusus KemenPAN-RB



Jakarta, PancarPOS | Dalam rangka memperkuat status hukum Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) di daerah,  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik. Dari sebanyak 22 MPP yang telah terbentuk di Indonesia, hanya 6 (enam) daerah sebagai penyelenggara MPP  terbaik yang diundang khusus dalam pembahasan untuk  memberikan masukan terhadap Ranperpres dimaksud meliputi : DKI Jakarta, Kabupaten Badung, Kota Pekanbaru, Kota Bogor, Kota Palopo dan Kabupaten Kulonprogo.

6bl-bn#17/1/2020

Rapat pembahasan Ranperpres tersebut  dipimpin oleh DR. Drs. Mohammad Imannudin, SH.MSi., (Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik, Kemen PANRB) bertempat di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (21/1/2020). Imannudin menjelaskan tujuan disusunnya Ranprepres tersebut yaitu  untuk memberikan kekuatan hukum Penyelenggaraan MPP agar terwujud pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Substansi Ranperpres MPP diantaranya mengatur terkait Kelembagaan MPP,  Hak dan Kewajiban, Pola Pelayanan, Pembiayaan dan Pembinaan penyelenggaraan MPP.

Baca | Hasil Mediasi Gagal, PT CIPL Bongkar Skandal Oknum Karyawan Perusda Bali

Saat dikonfirmasi via telepon Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan yang didampingi Kabid Program dan Informasi, I Gusti Bagus Diana Putra membenarkan pihaknya diundang khusus oleh Kementerian PANRB untuk memberikan masukan terutama hal-hal terkait operasional MPP.  Agus Aryawan mengusulkan agar kelembagaan MPP dapat ditingkatkan menjadi UPTD dibawah DPMPTSP sehingga lebih fokus melaksanakan fungsi pelayanan, koordinasi teknis dan operasional MPP. Demikian pula penegasan ketersediaan pembiayaan operasional MPP, SDM petugas layanan dari masing2 instansi yang bergabung serta penyediaan sarana dan prasarana khusus diantaranya alat pencetakan passport, SIM, NPWP dan sebagainya yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga.

1bl-ik#15/1/2020

Substansi lain yang sangat penting untuk diakomodir yaitu adanya tunjungan khusus bagi pegawai DPMPTSP sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 serta surat Mendagri Nomor 067/14067/SJ tanggal 16 Desember 2019 perihal Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Kemudahan Berusaha di Daerah. mas/jmg



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button