Pemprov Bali Bantah Isu Skandal Tender Mobil Dinas

Proses Sesuai Aturan, Tidak Ada Penyimpangan
Denpasar | PancarPOS – Pemerintah Provinsi Bali secara tegas membantah tuduhan adanya “skandal” dalam proses tender pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2025 seperti diberitakan media daring otoritas.co.id dan porosjakarta.com. Klarifikasi resmi disampaikan pada Rabu (30/7/2025), menyusul berkembangnya informasi yang dinilai menyesatkan publik.
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpedoman pada regulasi yang berlaku. “Pengadaan kendaraan bermotor penumpang dilakukan melalui metode Tender Cepat, sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya,” ujarnya.
Metode Tender Cepat, lanjut Adiana, hanya digunakan bila spesifikasi dan volume pekerjaan telah jelas dan seluruh peserta telah terkualifikasi di Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). Dalam pengadaan yang diumumkan melalui LPSE Provinsi Bali pada 17 April 2025, terdapat lima peserta yang mengajukan penawaran.
Proses evaluasi dilakukan berdasarkan penawaran harga terendah, sesuai mekanisme yang ditentukan. Namun, dalam tahap verifikasi, empat peserta menyatakan mundur dengan alasan yang dapat diterima oleh Pokja pemilihan. PT. Grand Integra Teknologi pun ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran sebesar Rp10,17 miliar.
“Pada 7 Mei 2025, PT. Grand Integra Teknologi mengundurkan diri karena kendala perpajakan. Pengunduran diri ini diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengadaan dibatalkan sebelum masuk tahap kontrak. Jadi, tidak ada satu rupiah pun yang dibayarkan, dan proyek tersebut tidak dilanjutkan,” jelas Adiana.
Ia menilai pemberitaan yang menyebut adanya skandal sangat tidak berdasar. Tidak ditemukan adanya pengaturan pemenang, intervensi, maupun pelanggaran prosedur selama proses tender berlangsung.
“Pemerintah Provinsi Bali sangat menjunjung integritas dan keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa. Kami mengajak semua pihak untuk tidak menggiring opini publik dengan narasi yang keliru,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Bali juga mengimbau agar media menjalankan fungsi jurnalistik secara proporsional, mengedepankan verifikasi, dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan masyarakat.
“Isu skandal dalam tender mobil dinas ini adalah framing yang tidak berdasar. Faktanya, proses batal karena pemenang mengundurkan diri dan pengadaan dihentikan. Itu bukti transparansi, bukan penyimpangan,” tutup Adiana. mas/ama









