Jumat, April 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDaerahPemilik CV Budha Dharma Beri Klarifikasi Terkait Isu Pemecatan dan Dugaan Pelanggaran...

Pemilik CV Budha Dharma Beri Klarifikasi Terkait Isu Pemecatan dan Dugaan Pelanggaran Internal PT Melali

Denpasar, PancarPOS | Menyusul beredarnya pemberitaan sebelumnya terkait pemecatan di lingkungan perusahaan, pihak PT Melali Management and Consultancy melalui perwakilannya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Yulia Wahyuni yang mengaku selaku pemilik CV dan PT yang disebut dalam pemberitaan memberikan hak jawab kepada awak media, pada Jumat malam (24/4/2026). Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Ia menyatakan bahwa keputusan pemecatan atau efisiensi karyawan pada saat itu bukan dilakukan oleh pihak yang diberitakan sebelumnya.

Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Direktur Utama dari CV Budha Dharma Jaya yang merupakan orang lokal Bali. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa narasi yang berkembang telah keliru dalam menempatkan pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti posisi pelapor yang merupakan mantan karyawan. Disebutkan bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah menyatakan tidak memiliki permasalahan terkait keputusan efisiensi karyawan yang diambil perusahaan.

Bahkan, dalam momen terakhir sebelum keluar dari perusahaan, pelapor disebut sempat meminta foto bersama dengan Direktur Utama CV Budha Dharma Jaya sebagai bentuk hubungan baik yang terjalin saat itu.

Selain itu, klarifikasi juga menyinggung adanya kejadian yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap privasi dan kerahasiaan perusahaan. Pada saat berlangsungnya rapat internal yang bersifat tertutup, disebutkan bahwa terdapat rombongan massa bersama tim kuasa hukum dari pihak lawan yang turut membawa sejumlah media atau wartawan lokal masuk ke dalam area kantor.

Masuknya pihak luar ke dalam ruang rapat internal tersebut, menurut Yulia Wahyuni, dilakukan tanpa adanya ikatan hukum berupa Non Disclosure Agreement. Hal ini dinilai berisiko tinggi karena berpotensi membuka informasi sensitif perusahaan kepada pihak yang tidak berkepentingan. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut dapat membahayakan kerahasiaan dagang perusahaan, baik dari sisi kompetitif maupun finansial.

Di pihak lain, secara terpisah perwakilan kuasa hukum PT Melali Management and Consultancy, Brahmanda, turut memberikan penjelasan terkait keberadaan wartawan dalam area kantor saat kejadian berlangsung. Ia mengakui bahwa pada saat itu wartawan memang diizinkan masuk ke area perusahaan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa setelah diberikan izin masuk, wartawan diminta untuk mematikan kamera dan tidak melakukan perekaman selama berlangsungnya rapat internal tersebut. Pihak perusahaan berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada publik serta meluruskan informasi yang sebelumnya telah beredar. tim/ama/ksm

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img