Minggu, April 19, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDaerahPemutihan Tinggal 10 Hari Lagi, Samsat Tabanan Gandeng Forum Perbekel Kejar Tunggakan...

Pemutihan Tinggal 10 Hari Lagi, Samsat Tabanan Gandeng Forum Perbekel Kejar Tunggakan Pajak

Tabanan, PancarPOS | Masa waktu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, akan berakhir pada Kamis, 31 Agustus 2023. Batas waktu relaksasi pajak yang hanya tinggal 10 hari tersebut, terus dioptimalkan oleh Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan), I Ketut Sadar, S.Sos., MH., untuk mengejar tunggakan pajak bersama Tim Pembina Samsat Tabanan, diantaranya pihak Kepolisian, Jasa Raharja, Bank BPD Bali dan jajaran internal Samsat Tabanan.

1th#ik-072.21/8/2023

Cara sukses Samsat Tabanan menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan yang sedang berjalan tersebut, dengan membuka komunikasi aktif dengan wajib pajak. Oleh karena itu, sebelum berakhirnya pelaksanaan relaksasi pajak kendaraan Samsat Tabanan melakukan terobosan dengan makin gencar mensosialisasikan kepada masyarakat dengan menggandeng Forum Perbekel Tabanan. “Dengan koordinasi dan sosialisasi kita optimis ada peningkatan capaian pembayaran dari wajib pajak, baik yang jatuh tempo maupun tunggakan pajak berjalan,” ucap Ketut Sadar yang sempat menjabat sebagai Kasi Penagihan dan Keberatan Pajak di Samsat Badung itu.

Masyarakat Tabanan dikatakan akan dapat lebih mudah mendapatkan informasi pemutihan denda dan bea balik nama kendaraan yang akan berakhir 10 hari mendatang. Untuk itu, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster ini, karena tahun 2024 mendatang belum tentu ada lagi kebijakan serupa. Apalagi melalui pertemuan sosialsiasi sebelumnya, telah terjadi peningkatan pembayaran pajak kendaraan secara siginifikan di Tabanan, sehingga memberikan piagam penghargaan dan kenang-kenangan kepada semua Ketua Forum Perbekel se-Kabupaten yang telah berpartisipasi dan menyukseskan pelaksanaan Pergub Bali No.24 Tahun 2023.

Kepala UPTD Samsat Tabanan, I Ketut Sadar, S.Sos., MH., (kiri) saat memberikan piagam penghargaan dan kenang-kenangan kepada semua Ketua Forum Perbekel se-Kabupaten yang telah berpartisipasi dan menyukseskan pelaksanaan Pergub Bali No.24 Tahun 2023. (foto: ist)

Disebutkan pendapatan untuk PKB (pajak kendaraan bermotor) sudah tercapai 68 persen lebih dari target selama setahun. Bahkan, dalam waktu sisa relaksasi pajak ini, sangat optimis akan ada peningkatan pendapatan pajak kendaraan secara siginifikan yang tercermin dari setiap harinya sampai tembus di atas Rp1 miliar. “Trend terjadi peningkatan pendapatan pajak harian yang biasanya di bawah Rp1 miliar,” jelas mantan Kasi Intel dan Penyidik Satpol PP Provinsi Bali itu, seraya menyebutkan melalui berbagai inovasi dan terobosan dari Tim Pembina Samsat Tabanan, juga telah sukses dalam menyelesaikan pencapaian tunggakan harian terbaik di seluruh Bali sebesar 32,72 persen, atau sisa tunggakan pajak berjalan hanya Rp6,797 miliar.. Artinya animo masyarakat atau wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan di Tabanan masih sangat tinggi.

Untuk itulah, Samsat Tabanan akan terus mengejar tunggakan pajak harian ini, menjelang sebelum berakhirnya masa relaksasi pajak tersebut. Bahkan terus diefektifkan untuk mengejar tunggakan yang berjalan hingga 5 tahun lewat Forum Perbekel Tabanan ini. “Harapan saya masyarakat Tabanan bisa terus datang berbondong-bodong ke Samsat Tabanan untuk memanfaatkan relaksasi pajak kendaraan yang hanya tinggal 10 hari lagi, agar kendaraan tidak jadi bodong,” tandasnya. Di sisi lain, Ketua Forum Perebekel Tabanan, Komang Gede Restan Wisnawa mengaku sangat merespon positif sosialisasi relaksasi pajak kendaraan yang tinggal hanya menghitung beberapa hari lagi.

1bl#ik-016.4/4/2023

Untuk membantu penyelesaian tunggakan pajak kendaraan di masyarakat, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan membuat Surat Edaran kepada Forum Perkebel di setiap kecamatan yang akan diteruskan ke desa masing-masing, sehingga relaksasi pajak ini dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Tabanan sampai tingkat terbawah. ama/ksm/yar

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img