Gubernur Koster Dorong Pengetatan Pengawasan Investasi untuk Lindungi UMKM dan Ruang Hidup Bali

Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya pengetatan pengawasan investasi di Bali guna melindungi pelaku UMKM lokal, menjaga ruang hidup masyarakat, serta memastikan praktik penanaman modal berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari tujuan pembangunan daerah.
Penegasan tersebut mengemuka dalam forum penandatanganan Nota Kesepakatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal antara Pemerintah Provinsi Bali dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Kamis (22/1/2026), di Jayasabha, Denpasar.
Gubernur Koster menyatakan bahwa meskipun Bali menjadi salah satu daerah dengan tingkat realisasi investasi yang tinggi, pengawasan terhadap praktik penanaman modal harus diperkuat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu menyampaikan bahwa pada periode Januari–Desember 2025, Bali mencatat realisasi investasi sebesar Rp42,8 triliun. Angka tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan investor terhadap Bali, namun juga menyimpan sejumlah persoalan yang harus segera ditangani.
Gubernur Koster menegaskan bahwa berbagai temuan terkait penyalahgunaan investasi, khususnya Penanaman Modal Asing, menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengendalian dan pengawasan secara lebih tegas dan terstruktur.
Ia menyoroti praktik penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), terutama KBLI real estate yang digunakan untuk membangun vila di lahan sewa, namun dalam praktiknya dialihfungsikan menjadi akomodasi wisata jangka pendek atau hunian pribadi.
Selain itu, Gubernur Koster juga menegaskan perlunya perlindungan terhadap UMKM lokal dari praktik invasi usaha oleh warga negara asing yang masuk ke sektor-sektor ekonomi rakyat, seperti rental kendaraan, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi Bali. Sektor ini harus dimanfaatkan dan dilindungi untuk masyarakat lokal, bukan justru dikuasai oleh pihak asing,” tegasnya.
Ia juga menyinggung persoalan pelanggaran legalitas dan administrasi, termasuk PMA yang tidak memenuhi ketentuan modal minimum, beroperasi tanpa persetujuan lingkungan, serta praktik manipulasi status perusahaan melalui penggunaan nominee atau virtual office tanpa aktivitas usaha riil.
Menurut Gubernur Koster, berbagai persoalan tersebut mempertegas pentingnya pengendalian investasi yang lebih ketat, sejalan dengan kewenangan daerah yang diperkuat melalui regulasi terbaru.
“Penguatan pengawasan investasi bukan untuk menghambat investor, tetapi untuk memastikan investasi berjalan tertib, adil, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali,” ujarnya.
Gubernur Koster menegaskan bahwa melalui kerja sama dengan pemerintah pusat, Pemprov Bali akan memastikan investasi di Bali tidak melanggar kawasan suci, sempadan pantai, lahan pertanian, maupun ruang hidup masyarakat adat.
“Bali terbuka terhadap investasi, tetapi Bali tidak bisa dikorbankan. Investasi harus tunduk pada aturan, menjaga lingkungan, dan menghormati budaya,” pungkasnya. mas/ama/*









