Terdakwa Pembunuh Anjing Dituntut 6 Bulan Hukuman Percobaan
Gianyar, PancarPOS | Penganiayaan dan pembunuhan anjing di Pasar Medahan Blahbatuh beberapa waktu lalu akhirnya dituntut 6 bulan hukum percobaan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (20/1/2020). Terlihat, terdakwa I Nyoman Mawa (62) bahkan sampai meneteskan air mata saat sidang.
JPU Kejari Gianyar, I Putu Gede Darma Putra memberikan tuntutan ringan atas berbagai pertimbangan, mulai dari sikap sopan, rasa penyesalan, kesepakan damai dengan pihak pelapor, hingga donasi Rp 13,5 juta yang diberikan anak terdakwa pada Bali Animal Depender (BAD), sebagai wujud penyesalan. Karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan ancaman penjara percobaan selama enam bulan.
Baca | Hasil Mediasi Gagal, PT CIPL Bongkar Skandal Oknum Karyawan Perusda Bali
Namun Mawa tidak memahami makna dakwaan tersebut, sehingga dia menangis dan meminta keringanan. Syukurnya, setelah terdakwa diberi pemahaman bahwa hukuman percobaan itu bukan berarti harus menjalani pidana penjara tangis Mawa akhirnya mereda. Namun, gurat wajahnya tetap menunjukkan penyesalan yang sangat mendalam.
JPU Gede Darma Putra dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa dituntun dengan pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan menyebabkan mati. Berdasarkan berbagai pertimbangan, Kejari Gianyar tidak menemukan hal-hal yang memberatkan ancaman hukum terdakwa. “Dengan memperhatikan hal tersebut, JPU menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa I Nyoman Mawa telah terbukti secara sah menganiaya hewan menyebabkan mati. Menjatuhkan hukuman enam bulan percobaan,” ujarnya.
Baca | Modus Penipuan Makin Marak, Bank Indonesia Didesak Cek Ijin Money Changer di Bali
Usai JPU membacakan tuntutan tersebut, Majelis Hakim, Ni Luh Putu Pratiwi mempertanyakan pada Mawa apakah memahami maksud tuntutan tersebut. Namun pria lulusan Sekolah Dasar (SD) ini mengira dirinya akan dipenjara selama enam bulan. Karena itu, Mawa pun menangis meminta keringanan karena dirinya telah menyesali perbuatannya.
Syukurnya, majelis hakim memberikan pemahaman bahwa yang bersangkutan tidak akan ditahan di penjara. Namun diberikan kesempatan selama enam bulan untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Jika selama enam bulan yang bersangkutan kembali melakukan perbuatannya buruknya, maka hakim akan langsung menjebloskan Mawa ke penjara. tur/ama/jmg