Modus Penipuan Makin Marak, Bank Indonesia Didesak Cek Ijin Money Changer di Bali

Denpasar, PancarPOS | Sejumlah praktik kecurangan atau penipuan yang dilakukan oleh oknum usaha penukaran valuta asing bukan bank atau money changer non bank kepada wisatawan asing ternyata makin marak terjadi. Hal ini tidak hanya meresahkan para turis asing, tetapi juga merusak citra pariwisata Bali. Karena itu, pengamat hukum yang juga Advokat dan Konsultan Hukum, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH., sangat menyayangkan dari berbagai kasus penipuan tersebut belum ada satu pun pelaku penipuan yang ditangkap aparat keamanan.

Dikatakan, modus operandi terkait tindak pidana penipuan ini memang begitu cepat dilakukan, sehingga wisatawan baru bisa menyadari uangnya kurang setelah meninggalkan money change. Karena modus kecepatan tangan dan modus posisi letak meja terkadang sangat mendukung, agar aksi kejahatan dapat dilakukan dengan mudah. “Sebaiknya petugas Bank Indonesia dan unsur terkait rutin melakukan pengecekan, apakah mereka sudah memiliki kelengkapan ijin terkait operasional money change tersebut, karena jika nanti ada laporan terhadap aksi penipuan itu. Maka akan lebih mudah mencari siapa orang yang paling bertanggung jawab terhadap aksi tersebut,” tegas lawyer Bali yang di kenal kritis ini.
Baca | Kerajaaan Fiktif di Bali Tak Tersentuh, Ngurah Harta Desak Polda Bali Selidiki “Raja Majapahit” Bali
Agus Mulyawan, juga menjelaskan pemerintah harus tegas dan semua institusi yang ada di Bali, baik pemerintah maupun swasta untuk ikut menjaga Bali dari modus penipuan seperti ini. “Kegiatan money change itu kan melibatkan pemerintah, karena mereka yang mengeluarkan ijin. Maka dari itu, pemerintah juga harus tegas menindak money change yang nakal dan praktek seperti ini sudah lama saya dengar terjadi dan juga banyak keluhan wisatawan asing. Ini jelas merusak citra pariwisata Bali bahkan sudah banyak juga media internasional memberitaan modus penipuan berkedok money change ini,” tandasnya.

Dibeberkan, pelaku penipuan ini dapat dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Kalau ditelusuri juga dapat disangka melanggar Pasal-pasal tentang Tindak Pidana Perbankan dan juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tergantung bagaimana perannya. “Untuk itu semua institusi dan kita semua harus ikut menjaga Bali, agar masalah ini tidak berlarut larut,” tegasnya. Berkenaan dengan maraknya bisnis money change ini, juga diharapkan ada payung hukum bagi kewenangannya lembaga lain yang ikut mengatur, mengawasi, money change, selain Bank Indonesia,” harapnya.
Baca | Prihatin Framing Media Kasus Dugaan Suap Komisiner KPU, Tim Hukum PDIP Temui Dewan Pers
Apalagi disebutkan oleh Pemilik Kantor Hukum Agus M and Associates ini, dalam melaksanakan fungsi-fungsi money changer itu belum ada ketentuan dalam Undang-Undang BI yang secara tegas mengaturnya. aka/jmg
