Hukum dan Kriminal

Saksi Terdakwa Selepeg Ungkap Tak Ada Bukti dan Dokumen dengan Tiga Nama Alias


Dan I Sutiarmin Sukun adalah leluhur dari I Nyoman Kanis dkk, sebagaimana tertuang dalam silsilah tertanggal 6 Mei 1992, yang telah diajukan dalam sengketa perkara Nomor: 33/Pdt.G/2010/PN.AP Dan dalam perkara tersebut, pihak Kanis dkk dinyatakan sebagai ahli waris yang sah dari I Sutiarmin Sukun dalam posisi sebagai tergugat melawan Penggugat I Nyoman Rayu yang satu pihak dengan I Selepeg.

1bl#bn-21/5/2021

Dalam kesaksiannya, Lintir menerangkan, ia mengetahui proses pembuatan silsilah oleh I Selepeg tertanggal 17 November 2012, yang disebutnya didasarkan pada silsilah tahun 1962. Memang dalam silsilah tahun 1962 tersebut, nama yang tercantum hanyalah nama ‘’I Sutiarmin Sukun’’. Lintir menerangkan, dalam rapat keluarga yang antara lain dihadiri oleh I Selepeg, disepakati untuk memperbaharui silsilah tahun 1962 tersebut dengan menambahkan nama I Sukra alias Sabuh, serta melengkapi nama I Sutiarmin Sukun dengan Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Diterangkan, bahwa nama alias-alias tersebut diketahui dari kakeknya.

Namun, ketika silsilah baru dengan nama alias tersebut disodorkan ke Kelian Banjar maupun juga ke Kepala Desa Seraya Timur, keduanya menolak menandatangani, dan baru pada kedatangan kedua kalinya kedua pejabat tersebut bersedia membubuhkan tandatangan, karena ada klausul yang menyatakan, sebagai pejabat, keduanya tidak akan dilibatkan atau tidak bertanggungjawab bilamana ada permasalahan hukum baik pidana ataupun perdata. Baik Kelian Dusun maupun Kepala Desa berasumsi, bahwa mereka tidak dibebani tanggung jawab perdata maupun pidana atas silsilah tersebut, seperti diterangkannya ketika hadir sebagai saksi di persidangan. ora/ama

Laman sebelumnya 1 2 3

Back to top button