Saksi Terdakwa Selepeg Ungkap Tak Ada Bukti dan Dokumen dengan Tiga Nama Alias

Sementara Made Geriya mengaku kenal langsung dengan Paro yang disebutnya punya nama alias Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Keterangan dua saksi ini berbeda dengan Saksi-saksi sebelumnya, maupun bukti-bukti sebelumnya, diantaranya pipil C Nomor 1516 tahun 1983, dimana tidak dikenal nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Dalam pipil C Nomor 1516, nama yang tercantum hanyalah I Sutiarmin Sukun dan dokumennya ada di pihak Nyoman Kanis dkk.

Dalam kesaksiannya, saksi a de charge Ketut Linter maupun Made Griya, tidak bisa menerangkan berdasarkan pengetahuannya, mengapa dalam beberapa dokumen seperti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan juga dalam beberapa lontar yang telah disalin dari huruf Bali ke huruf latin dan Bahasa Indonesia, ada nama yang berbeda-beda seperti Paro Sukun, I Sutiarmin Sukun dan I Sutiarmin.
Lagi pula, dalam persidangan sebelumnya, Kepala Dusun Tanah Barak I Wayan Suarnama dan Kepala Desa Seraya Timur I Wayan Geden yang bertandatangan dalam silsilah tertanggal 17 November 2012 tersebut, keduanya mengaku tidak mengetahui dan tidak mengenal orang bernama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Walaupun tidak kenal dan tidak tahu, kedua pejabat itu akhirnya bersedia membubuhkan tandatangan dalam silsilah tersebut, karena ada klausul yang intinya menyatakan bahwa pembuat silsilah bersedia bertanggung jawab secara pidana maupun perdata, bila nantinya ada permasalahan, serta tidak melibatkan pejabat yang ikut bertandatangan.

Di pihak lain, saksi-saksi dalam persidangan sebelumnya, diantaranya I Nengah Suastika, I Wayan Lintir, I Komang Serimpen, I Wayan Sinta, I Nyoman Kanis, seluruhnya menerangkan bahwa kakek I Selepeg hanya bernama Paro, bukan Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin.









