Saksi Terdakwa Selepeg Ungkap Tak Ada Bukti dan Dokumen dengan Tiga Nama Alias

Karangasem, PancarPOS | Dua saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan Kamis (20/6/2024) oleh kuasa hukum Terdakwa I Made Kasih alias Selepeg, ternyata tak mampu menunjukkan satu saja dokumen yang berisi tiga nama alias, yakni nama Paro Sukun, I Sutiarmin Sukun dan I Sutiarmin. Kuasa hukum Terdakwa menghadirkan kedua saksi dengan maksud untuk menguatkan dalil bahwa kakek Terdakwa I Made Kasih alias Selepeg, punya tiga nama yakni Paro Sukun, I Sutiarmin Sukun dan I Sutiarmin.

Sementara dalam laporan pelapor I Nyoman Kanis yang melaporkan Selepeg telah membuat silsilah palsu tertanggal 17 November 2012, serta memberikan keterangan palsu dibawah sumpah di Pengadilan Negeri Amlapura dalam perkara dengan register Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.AP. Kanis menyodorkan bukti serta saksi-saksi untuk membuktikan bahwa kakek I Selepeg hanya bernama Paro, sementara nama I Sutiarmin Sukun adalah leluhur dari I Nyoman Kanis dkk tetapi digabungkan seakan-akan menjadi leluhur dari Selepeg dkk, sehingga terkait dengan tanah pusaka warisan I Sutiarmin Sukun seluas kurang lebih 13 ha.
Padahal, pihak Nyoman Kanis yang mengklaim punya hak atas tanah pusaka warisan I Sutiarmin Sukun, berpegang pada pipil C Nomor 1516 yang mencantumkan nama I Sutiarmin Sukun tanpa alias-alias apapun, dengan luas kurang lebih 13 ha.

Dua saksi meringankan yang didengar keterangannya adalah I Ketut Linter dan I Made Geriya. Linter tidak pernah bertemu dan tidak tahu langsung orang bernama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin Sukun, dan mengaku mengetahui nama alias-alias tersebut dari kakeknya, yang pernah bercerita kepadanya, pada suatu hari ketika ia sedang minum bersama, yang notabena merupakan kesaksian de auditu, yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
