Nasional

Pembaruan Terkini Penerbitan Faktur Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak


Jakarta, PancarPOS | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan pembaruan informasi terkait dengan penerbitan faktur pajak dan penyampaian SPT Tahunan PPh yang tercatat hingga 19 Februari 2025. Berdasarkan data yang disampaikan oleh DJP, hingga pukul 04.00 WIB pada tanggal tersebut, sebanyak 803.372 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik yang digunakan untuk keperluan penandatanganan faktur pajak serta bukti potong PPh. Di sisi lain, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak tercatat sebanyak 266.608, dengan total faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi mencapai 60.779.275 untuk masa pajak Januari 2025 dan 14.233.029 untuk masa pajak Februari 2025.

Selain itu, terkait dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh, hingga pukul 12.02 WIB pada 19 Februari 2025, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan mencapai total 4,4 juta. Angka tersebut terdiri dari 4,27 juta wajib pajak orang pribadi dan 130.5 ribu wajib pajak badan. Penyampaian SPT Tahunan melalui saluran elektronik tercatat sebanyak 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual mencapai 97,8 ribu. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar wajib pajak telah beralih menggunakan saluran elektronik dalam proses pelaporan pajaknya.

DJP juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk terus mengikuti perkembangan terbaru dan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh DJP terkait prosedur dan panduan teknis dalam penerbitan faktur pajak. Wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut mengenai aplikasi Coretax DJP dapat mengakses panduan penggunaan aplikasi tersebut melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Jika terdapat kendala dalam proses penerbitan faktur atau pelaporan pajak, wajib pajak diminta untuk menghubungi kantor pajak setempat atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200.

Dengan adanya pembaruan ini, DJP berharap agar semua wajib pajak dapat terus memperbarui dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lancar. DJP berkomitmen untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya melalui kemudahan akses dan penyediaan berbagai saluran dukungan teknis. mas/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button