Hukum dan Kriminal

Rugikan Negara Rp463.890.000, DJP Bali Bersama Ditreskrimsus Polda Bali Sita Rumah Tersangka Pidana Pajak di Dalung


Denpasar, PancarPOS | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRIN-15/SITA/WPJ.17/2023 tanggal 6 Oktober 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 40/Khusus/Pen.Pid/2023/PN Dps tanggal 6 Oktober 2023 menyita rumah milik tersangka yang berada di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Jumat, 13 Oktober 2023.

1th#ik-072.21/8/2023

Tersangka NKW merupakan penanggung jawab pada PT DMSM yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan legal (jasa pengurusan perijinan, SIUP, IMB dan lainnya). NKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa “Dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam kurun waktu 1 Januari 2019 s.d. 31 Desember 2020” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP).

“Atas tindakan yang dilakukan oleh Tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp463.890.000. (terbilang empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah),” ungkap Nurbaeti Munawaroh. “Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” jelasnya.

1 2Laman berikutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button