Politik dan Sosial Budaya

Nyoman Parta Tekankan Urgensi RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025


Jakarta, PancarPOS | Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, S.H., menegaskan pentingnya segera menghadirkan regulasi khusus tentang perampasan aset tindak pidana dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Menurutnya, undang-undang ini merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan negara hukum benar-benar hadir dan mencegah tindak kejahatan justru memberikan keuntungan bagi pelaku.

Hal tersebut disampaikan Nyoman Parta dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI saat membacakan pandangan resmi Fraksi PDI Perjuangan terkait Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Dengan salam penuh semangat perjuangan, ia menekankan bahwa penyusunan Prolegnas harus selalu merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Menurut Parta, Prolegnas 2026 tidak boleh disusun hanya berdasarkan daftar panjang RUU, melainkan harus memperhatikan evaluasi Prolegnas tahun-tahun sebelumnya dan mengutamakan kebutuhan hukum yang benar-benar dibutuhkan rakyat. Ia mengutip adagium hukum universal “Het Recht Hink Achter De Feiten Aan” yang berarti hukum harus selalu lebih tinggi dari peristiwa yang diaturnya. “DPR RI harus terus membentuk peraturan yang sesuai perkembangan zaman, sehingga hukum tidak tertinggal oleh peristiwa,” ujarnya.

Dalam pandangan mini fraksinya, PDI Perjuangan menyampaikan sembilan poin utama. Pertama, Prolegnas Prioritas 2025–2026 harus berorientasi pada kepentingan nasional, keadilan sosial, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kedua, fungsi legislasi DPR RI harus dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi publik (meaningful participation), sehingga rakyat bisa menyampaikan ide dan gagasan sekaligus menyaksikan proses legislasi secara transparan.

Ketiga, PDI Perjuangan menekankan Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) membutuhkan regulasi khusus tentang perampasan aset tindak pidana. Undang-undang ini diyakini akan melengkapi keterbatasan KUHP, UU Tipikor, dan UU TPPU yang selama ini belum cukup kuat menjerat pelaku kejahatan. Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan secara tegas mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Keempat, Parta menyebut pentingnya memperkuat dunia usaha untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui regulasi baru. PDI Perjuangan mendorong agar RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri segera dibahas dalam Prolegnas. Kelima, ia juga menegaskan komitmen partainya agar segera disahkan RUU tentang Masyarakat Adat sesuai amanat Pasal 18B UUD 1945.

Keenam, PDI Perjuangan mendorong percepatan pembahasan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Toko Klontong, dan Warung Kecil. Menurut Parta, unit usaha kecil ini sangat penting bagi perekonomian rakyat karena mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketujuh, Fraksi juga menekankan urgensi RUU tentang Bahasa Daerah dalam Prolegnas 2026. “Bahasa daerah adalah identitas budaya sekaligus alat komunikasi lintas generasi. Indonesia harus mencegah punahnya bahasa daerah yang rapuh dan terancam hilang,” tegasnya.

Kedelapan, PDI Perjuangan mendorong agar RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan segera dibahas dalam Prolegnas 2026. Hewan, menurut Parta, adalah bagian dari lingkungan moral manusia yang berhak hidup layak dan bebas dari eksploitasi. Kesembilan, ia menegaskan penyusunan Prolegnas 2026 harus dilakukan secara sistematis, terencana, dan terpadu dengan menekankan kualitas pembahasan, bukan sekadar kuantitas RUU.

Berdasarkan seluruh pandangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan secara resmi menyatakan menyetujui Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 untuk dibawa ke pembahasan lebih lanjut.

Menutup pandangannya, Nyoman Parta kembali menegaskan sikap perjuangan partainya yang berpihak pada wong cilik.  Dengan sikap ini, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan komitmennya mengawal Prolegnas sebagai instrumen hukum yang benar-benar menghadirkan keadilan sosial, melindungi rakyat kecil, dan menguatkan pilar kebangsaan Indonesia. ama/ksm


Back to top button