Kurangi BBM Impor, Pemprov Bali Siapkan SOP Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Penyusunan Grand Strategi Energi oleh Kementerian ESDM melalui programnya penggunaan KBLBB ini juga telah didukung dengan rencana pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sangat serius dalam mendorong implementasi kebijakan KBLBB. “Kebijakan ini diharapkan akan menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi, sekaligus sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas kesehatan melalui lingkungan hidup yang bebas polusi,” ujar Luhut.

Untuk itu, pihaknya pun mengajak seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD untuk menjadi pionir dalam penggunaan KBLBB, khususnya sebagai kendaraan operasional di lingkup instansi masing-masing. Selain itu pula memberikan apresiasi terhadap instansi yang telah mulai menggunakan KBLBB sebagai kendaraan operasional mereka. Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster yang turut mengikuti launching tersebut menyatakan dukungan dan upaya yang telah dilaksanakan Pemprov Bali dalam mensukseskan penerapan KBLBB. Di antaranya dengan diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Di mana dari keseluruhan energi dari hulu sampai hilir akan dirancang sebagai energi bersih. Pun untuk KBLBB telah diterbitkan pula Pergub Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diterbitkan tanggal 5 November 2019. “Sedianya kami berencana merealisasikan kebijakan-kebijakan itu pada tahun ini. Tapi terkendala pandemic, kami baru bisa fokus pada pembuatan SOP dari pelaksanaan KBLBB di Bali,” kata Gubernur Koster.





