Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Sidang PN Bangli, DR. Togar Situmorang: Dua Tersangka DPO Belum Mampu Dihadirkan Polres Bangli
Bangli, PancarPOS Pengadilan Negeri Bangli menggelar sidang agenda saksi terhadap terdakwa pencurian dengan pemberatan, yakni terdakwa I Nyoman Sawitra Gapar dan terdakwa Made Arianto yang dituduh melakukan pencurian 1 Unit Mobil Toyota Raize berwarna kuning milik I Gusti Komang Juli Budi Widiantara yang diambil di jalan raya Kintamani tepatnya di depan Polsek Kintamani. Sidang tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Kadek Naro Sigito, S.H., serta kuasa hukum terdakwa dalam agenda pembuktian dengan menghadirkan 5 orang saksi oleh JPU.
Law Firm DR. Togar Situmorang hadir dalam persidangan bersama saksi korban untuk memastikan rangkaian peristiwa hukum tersebut terutama masih ada dua orang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) belum mampu Polres Bangli hadirkan dan menjadi Catatan pihak penegak Hukum lainnya. Persidangan ini terjadi karena Terdakwa diduga melakukan pencurian dengan cara menaikkan mobil tersebut tanpa izin pemilik mobil dan mengaku sebagai Debt Collector suruhan perusahaan leasing yakni PT. Bussan Auto Finance.
Hadir dalam Persidangan menyampaikan keterangan ada 3 Saksi yakni I Gusti Komang Juli Budi Widiantara, I Gusti Putu Sudariana, dan I Komang Paryasa karena kejahatan ini dilakukan saat malam hari yang diawali dengan mobil tersebut dibuntuti oleh orang tak dikenal hingga sampai ke Bobo Cabin Kintamani, setelah diketahui adanya kejadian tersebut staf pemilik mobil, Komang Paryasa langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan kunci.
Namun keempat orang yang mengaku Debt Collector tersebut dengan diduga memaksa dan menantang Saksi Komang Paryasa untuk berkelahi sampai mati. Akibat kejadian tersebut di Bobo Cabin karena tidak ada titik temu maka mereka menuju ke Kintamani untuk melakukan mediasi di Polsek Kintamani akan tetapi tidak juga menemui hasil sehingga keempat orang Debt Collector tersebut tetap menarik mobil tersebut secara paksa dengan memakai jasa Towing.
Selanjutnya saksi yang dihadirkan oleh JPU yaitu pimpinan cabang PT. Bussan Auto Finance a.n Imam Tohari juga membenarkan kalau PT. BAF memang menyerahkan jasa penagihan melalui pihak kedua yang disebut PT. Lesto akan tetapi menurut keterangan saksi tersebut berdasarkan keterangan di dalam perjanjian jasa pihak kedua, jasa penagih atau Debt Collector tersebut harus sesuai aturan yakni membuat berita acara serah terima, objek fidusia tersebut harus diserahkan secara sukarela, dan harus menggunakan cara yang sopan dan santun.
Kemudian keterangan saksi, Munawir selaku sopir Towing membenarkan kalau dirinya diberikan perintah oleh Debt Collector tersebut untuk menaikkan mobil tersebut ke atas towing dan membawanya ke Gudang Lelang di daerah Kargo, Denpasar. JPU juga menyatakan dihadapan majelis hakim bahwa kedua orang sisanya masih belum memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan, akan tetapi sudah ada yang ditetapkan sebagai DPO.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan dengan alasan kliennya telah mendapat persetujuan oleh korban untuk menarik mobil tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Rabu, 23 Oktober 2024 dengan kembali memberikan kesempatan pembuktian kepada JPU. gar/ama/ksm