Pemerintah terbitkan aturan insentif PPh karyawan

Jakarta, PancarPOS | Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK ini telah ditetapkan dan mulai berlaku pada 4 Februari 2025.
Penerbitan aturan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, yang sejalan dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian nasional. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan kenaikan tarif PPN yang naik 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, penerbitan PMK ini adalah bentuk komitmen Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai paket stimulus yang diberikan.
PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur pemberian insentif PPh 21 DTP bagi karyawan atau pegawai yang bekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Insentif ini diberikan mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja pada tahun 2025, dengan syarat penghasilan bruto karyawan tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari. Selain itu, pemberi kerja yang memenuhi syarat juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam Lampiran A PMK tersebut.

Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap terkait peraturan ini, dapat mengakses dan mengunduhnya melalui laman landas pajak.go.id. tim/ama
