Nasional

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Hanya Dukung Kelancaran Tugas di Lapangan


Denpasar, PancarPOS | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Babinsa TNI Angkatan Darat dan Bhabinkamtibmas Polri bukan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak pada 21 Juli 2026 sebagai respons atas pemberitaan yang berkembang di media massa dan media sosial terkait keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan Direktorat Jenderal Pajak.

DJP menjelaskan, koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari sinergi lintas instansi yang telah lama diterapkan. Dalam menjalankan tugasnya, DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan untuk mendukung pengumpulan data dan informasi perpajakan.

Koordinasi tersebut dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Dalam kondisi tertentu, pendampingan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat dilakukan semata-mata untuk menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP di lapangan.

DJP menegaskan, seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada petugas pajak. Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan wajib pajak, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun mengambil tindakan hukum terhadap wajib pajak.

Karena itu, masyarakat diminta tidak perlu khawatir terhadap keterlibatan kedua unsur tersebut. Kehadiran mereka bukan untuk menegakkan aturan perpajakan, melainkan hanya sebagai bentuk dukungan koordinasi apabila diperlukan di lapangan.

Lebih lanjut, DJP menjelaskan bahwa pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan terhadap pedoman yang telah berlaku dan bukan merupakan kebijakan baru.

DJP menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. lis/ama/ksm


Back to top button