Daerah

Dewa Rai Darmadi Legowo, Tak Disangka Nyoman Jendrika sebagai Pj. Bupati Klungkung


Denpasar, PancarPOS | Tak disangka ternyata Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya melantik dan mengambil sumpah jabatan I Nyoman Jendrika sebagai Pj. Bupati Klungkung dalam prosesi pelantikan yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Sabtu (16/12/2023). Jendrika yang sebelumnya menjabat sebagai inspektur di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengisi posisi sebagai Penjabat Bupati Klungkung hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati definitif hasil Pemilukada Tahun 2024. Prosesi pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu oleh Pj. Gubernur Bali, dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah jabatan dan fakta integritas. Prosesi berikutnya adalah pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan dan penyerahan SK Mendagri.

[democracy id=”3″]

Sebelumnya santer beredar nama yang diusulkan merupakan Pj. Bupati Klungkung di Pemerintah Provinsi Bali, yakni Kasatpol PP Bali, Dewa Rai Darmadi; Kepala Pelaksana BPBD Bali,  I Made Rentin dan Kepala Disnaker dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan. Tapi ternyata nasib berkata lain, karena Mendagri lebih memilih sebagai Pj. Klungkung adalah I Nyoman Jendrika, karena di luar prediksi dan juga tidak masuk dalam bursa yang digadang-gadang. Padahal satu putra daerah Bumi Serombotan, Dewa Rai Darmadi namanya sempat membubung dan disebut-sebut akan dilantik menjadi Pj Bupati Klungkung. “Sebagai prajurit siap menerima keputusan dan perintah. Dan harus diterima dengan legowo, tetap berkarya, lanjutkan dan laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Dewa Darmadi yang sempat menjabat sebagai Kabid Trantib Satpol PP Bali ini.

Pada kesempatan itu, Pj. Gubernur Mahendra Jaya dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Jendrika yang diberikan kepercayaan mengemban amanah sebagai Pj. Bupati Klungkung. Menurutnya, kewenangan yang dimiliki oleh Pj. Bupati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan di daerah tidak berbeda jauh dengan pejabat definitif. Meskipun terdapat beberapa hal yang harus dilakukan dengan persetujuan Mendagri. Bahkan menurutnya seorang penjabat bupati mempunyai tugas dan tanggung jawab berat karena mengisi kekosongan jabatan di tahun politik.

[democracy id=”4″]

Lebih jauh ia menambahkan bahwa pelantikan Pj. Bupati adalah konsekuensi pelaksanaan Pemilukada serentak pada Tahun 2024. “Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati, diangkat penjabat bupati sampai dengan dilantiknya bupati hasil pemilihan serentak nasional pada Tahun 2024,” terangnya. Sesuai dengan SK Mendagri tertanggal 13 Desember 2023, Jendrika ditetapkan sebagai Pj. Bupati Klungkung dengan masa jabatan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Oleh sebab itu, Pj. Bupati Nyoman Jendrika diminta memanfaatkan waktu sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan pengabdian maksimal untuk masyarakat Klungkung.

1 2Laman berikutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button