Daerah

Tim Yustisi Denpasar Tertibkan 23 Orang Pelanggar Prokes


Denpasar, PancarPOS | Kedapatan melanggar protokol kesehatan, 23 orang di tertibkan Satpol PP Kota Denpasar di Banjar Suwung Batan Kendal Kecamatan Denpasar Selatan pada Kamis (16/9/2021). Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pelanggar protokol kesehatan tersebut di tertibkan saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 3.

1bl#ik-21/8/2021

Lebih lanjut dikatakan, dari jumlah yang melanggar sebanyak 15 orang diberikan pembinaan ditempat karena salah menggunakan masker dan 8 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker. Selain itu pihaknya juga memberikan hukuman fisik berupa push up ditempat bagi semua pelanggar prokes “Langkah itu wajib dilakukan agar mereka benar-benar jera dan tidak melanggar kembali,” ungkap Sayoga.

1bl#il-10/9/2021

Meskipun, setiap pelanggar telah di tindak, nyatanya masih saja ada masyarakat terjaring melakukan pelanggaran prokes. Untuk itu ia akan terus mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar tidak abai dengan protokol kesehatan demi kesehatan dan kenyaman bersama dengan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan, mencegah dan mengurangi kerumuman di masyarakat.

1th-ksm#5/2/2021

Mengingat sebagai penegak perda pihaknya akan selalu melakukan penertiban dan mengimbau masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan. “Dengan langkah itu yang harus dilakukan agar penularan covid 19 bisa di tekan,” ungkap Sayoga seraya menambahkan, supaya penertiban bisa mencakup seluruh wilayah yang ada di Kota Denpasar, pihaknya membagi anggotaz sehingga sebagian melakukan penertiban di tempat tempat umum dan sebagian melakukan penertiban secara mobiling.

1bl#ik-5/3/2021

Dengan langkah itu setiap harinya pihaknya bisa menjangkau seluruh wilayah yang ada di Kota Denpasar. surnan/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button