Senin, April 27, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalSidang Perkara Tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung Berlanjut

Sidang Perkara Tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung Berlanjut

Tabanan, PancarPOS | Persidangan lanjutan sengketa tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung berlangsung di Pengadilan Negeri Tabanan, pada Senin 11 Desember 2023, Tergugat I (Pura Dalem DA Kelecung) menghadirkan dua orang saksi dari Desa Bebali yang bersebelahan dengan Desa Adat Kelecung, yakni nelayan musiman yang sejak kecil ikut melaut dengan orang tuanya yang biasanya dilaksanakan sekira sasih keenem. Dengan lugas dan tegas serta tanpa keraguan menjelaskan tentang bagaimana situasi di tanah sengketa sejak dahulu yang mereka ketahui ditempati/dikuasi oleh nelayan dari kelecung dan bebali dan beberapa dari tegal mengkeb.

1th#ik-072.21/8/2023

“Di tempat yang disengketakan tersebut terdapat bangsal jukung dan pondok penguyahan/Pondok petani garam,” ungkap saksi, disamping itu saksi juga mejelaskan tentang jalan munduk taman dan adanya upacara mulang pekelem sasih keenem di sekitar lokasi tanah sengketa. Ia menjelaskan apabila tanah sengketa memaang sejak dahulu dikuasai oleh desa adat kelecung hingga sekarang terbukti hingga sekarang lahan ini dipergunakan sebagai parkir dan tempat beberapa pondok/kios milik warga kelecung yang dibangun oleh Desa Adat. Saksi ini menerangkan tentang situasi dan penguasaan tanah sengketa sejak dahulu oleh Krama Desa Adat Kelecung.

[democracy id=”3″]

I Nyoman Suyoga, SH., MH. dari tim kuasa hukum turut tergugat (Perbekel) menjelaskan bahwa kliennya merasa terbantu dengan saksi-saksi ini di mana kliennya (Perbekel Desa Tegalmengkeb) yang menandatangani dokumen PTSL dan Sporadiknya pun sependapat dan berpendapat memang penguasaan terhadap tanah sengketa telah dilakukan dengan etikad baik oleh Warga Kelecung, mulai dari nelayan, petani garam dan masyarakat sehingga akhirnya merekalah yang paling berhak memohon sertipikat terhadap tanah kosong tersebut. Dikatakan penggugat memang tidak pernah menguasai tanah sengketa sejak dahulu yang dibuktikan dengan mebuat pembatas, tidak pernah terlibat di tanah sengketa dalam kegiatan apapun, dan ini menjadi fakta persidangan.

[democracy id=”4″]

“Ini sekaligus mematahkan kesaksian saksi-saksi dari Penggugat tentang Nista Mandala Pura Taman milik Penggugat. Gugatan ini kan atas nama pribadi, tetapi di tengah tengah persidangan saat pembuktian tiba-tiba menjadi masalah Druwe Pura Taman. Awalnya konon sengketa waris, sengketa kepemilikan berdasarkan waris, tetapi kini arahnya berubah menjadi sengketa druwe pura taman, ini kan lucu jika sampai gugatan mereka dikabulkan. Tiba tiba menjadi sengketa tanah druwe pura itu mengada-ada karena kenyataannya sertipikat mereka yang terbit bersamaan dengan SHM Pura dalem tahun 2017 nyata-nyata atas nama Pribadi empat orang ahli waris Gusti Ketut Bagus,” ungkapnya. day/ama

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img