Bank BPD Bali Siap Dukung Implementasi Perda Pungutan Wisman
Denpasar, PancarPOS | Bank BPD Bali menyatakan kesiapannya sebagai bank persepsi dari sistem penerimaan Pungutan Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang akan mulai diberlakukan pada mulai 14 Februari 2024. Sebagai bank yang juga pengelola rekening kas umum daerah (RKUD), Bank BPD Bali telah menyiapkan sejumlah dukungan infrastruktur demi menyukseskan program yang ditujukan untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali tersebut. Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma, SH., MH., menegaskan infrastruktur yang disiapkan berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai agar memudahkan wisatawan melakukan proses pembayaran.
“Kami pastikan bahwa seluruh infrastruktur sudah digunakan mulai minggu ini, sekaligus menunjukkan komitmen Bank BPD Bali menyukseskan implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali,” tuturnya di sela-sela peluncuran program tersebut di Sanur, Senin (12/02/2024). Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali mewajibkan wisman masuk ke Bali harus membayar senilai Rp150.000 per orang. Dalam perda itu disebutkan pungutan wisman memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali. Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.
Untuk tahap awal, pembayaran pungutan secara on line dapat dilakukan dengan mengunduh portal lovebali.baliprov.go.id dan di lokasi end point yang sudah terdaftar serta terminal kedatangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Wisatawan mancanegara akan diminta untuk melengkapi identitas diri seperti nomor paspor, nama, alamat email, hingga tanggal kedatangan ke Bali. Selain melalui dua lokasi itu, pembayaran pungutan juga bisa dilaksanakan di end point seperti hotel, dan daya tarik wisata. Instrumen pembayaran non tunai Pungutan Wisman itu yakni dengan kartu kredit dan kartu debit yang saat ini ada empat jaringan pembayaran (principle) internasional yakni Master Card, Visa, American Express dan JCB. Sedangkan untuk ssitem pembayaran melalui jaringan GPN (transfer, QRIS dan Virtual Account) dam uang elektronik berbasis chip. Sementara itu, untuk kanal pembayaran nontunai dilakukan melalui mesin transaksi elektronik (EDC), mobile dan internet banking serta anjungan tunai mandiri (ATM).
Sudharma menjelaskan Bank BPD Bali akan berperan sebagai bank persepsi yang menampung seluruh pembayaran tersebut untuk kemudian masuk ke rekening kas daerah. Lebih lanjut ditekankan olehnya bahwa keterlibatan Bank BPD Bali dalam program pungutan wisman ini membuktikan dapat bersaing dengan bank-bank nasional. Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah Bali dalam keterlibatan program penting nasional ini diharapkan menambah kepercayaan investor untuk menjadikan Bank BPD Bali sebagai salah satu acuan utama di Pulau Bali. Keterlibatan Bank BPD Bali juga menjadi bukti bahwa perannya diakui secara nasional hingga internasional. Direktur Operasional Bank BPD Bali Ida Bagus Gede Setia Yasa mengungkapkan pihaknya telah melakukan sejumlah pengujian bersama pihak Diskominfo Pemprov Bali serta instansi terkait untuk memasitkan kesiapan selusurh modul dan fitur untuk transaksi penerimaan Pungutan Wisman.
Dia menyebutkan uji operasional yang sudah dilaksanakan di antaranya terkait sistem proses transaksi (TPS) dan keamanan, pengujian sistem informasi pembayaran untuk pengguna dan aplikasi (front and backend) dan termasuk dasbord terkait Pungutan Wisman itu, serta Pengujian Penerimaan Pengguna (UAT) dan Pengujian Integrasi Sistem (SIT). “Dari hasil uji coba yang kami lakukan, secara umum sistem infrastruktur sudah siap seluruhnya dan mekanismenya telah berjalan lancar sehingga diharapkan implementasi perda ini dengan dukungan Bank BPD Bali dapat berjalan dengan lancar,” tuturnya. Pj Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya dalam sambutannya menyatakan pemprov Bali menyadari selama ini program-program untuk perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali oleh Pemprov Bali sangat terbatas dilakukan karena keterbatasan kemampuan fiskal pada APBD. Contohnya untuk perlindungan kebudayaan, seperti melindungi dan merestorasi warisan lontar, berbagai situs budaya, adat-istiadat, dan kesenian. Kemudian perlu dilakukan upaya yang lebih serius dalam mengatasi persoalan sampah, penghijauan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang wilayah, serta masih banyak hal lain yang perlu dilakukan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
“Maka dari itu, adanya pungutan wisatawan asing ini diharapkan akan dapat meningkatkan kemampuan fiskal dalam APBD Provinsi Bali agar dapat berbuat lebih banyak lagi dalam rangka perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, termasuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan serta meningkatkan promosi pariwisata,” tegasnya. Pemprov Bali mengakui launching Pungutan Wisatawan Asing memang terkesan sangat terlambat/injury time, karena dari hasil simulasi Pungutan Wisatawan Asing di pintu masuk Bali/Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dalam simulasi tersebut disadari akan terjadi ketidaknyamanan dari wisatawan yang datang ke Bali, karena setelah menempuh penerbangan panjang, kemudian ketika masuk Bali harus mengantri lama untuk membayar VoA, Imigrasi, Bea Cukai, dan ditambah lagi antrian membayar Pungutan Wisatawan Asing. “Kami harus mengubah Peraturan Gubernur Bali yang memuat pembayaran Pungutan Wisatawan Asing tidak harus dilakukan di pintu masuk Bali, namun dapat dilakukan sebelum keberangkatan (ini yang terutama kami harapkan) dan pada end point (hotel dan destinasi wisata),” jelasnya. dri/ama/ksm