Nasional

Coretax DJP Tingkatkan Proses Bisnis dan Pelayanan Pajak


Jakarta, PancarPOS | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan informasi terkait perkembangan terkini dalam implementasi sistem Coretax. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP melalui siaran pers, Senin (13/1/2025), menjelaskan perbaikan yang dilakukan mencakup beberapa aspek penting dalam proses bisnis perpajakan.

Beberapa area yang telah diperbaiki antara lain adalah pendaftaran Wajib Pajak (WP), pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), serta sistem manajemen dokumen. Untuk pendaftaran, perbaikan mencakup permasalahan login, pendaftaran NPWP, serta pengiriman kode OTP untuk verifikasi identitas. Selain itu, sistem kini mendukung perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

1th#ik-030.1/8/2024

Terkait dengan pembuatan SPT, DJP juga melakukan pembaruan agar faktur pajak kini dapat disampaikan dalam format *.xml, sementara dalam hal sistem manajemen dokumen, proses penandatanganan faktur pajak kini dapat dilakukan menggunakan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.

Hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, tercatat ada 167.389 WP yang telah berhasil mendapatkan sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Sementara itu, 53.200 WP telah berhasil membuat faktur pajak, dengan total 1.674.963 faktur yang telah diterbitkan dan 670.424 faktur yang telah divalidasi atau disetujui.

DJP memastikan bahwa perbaikan akan terus dilakukan untuk memastikan kelancaran akses dan pelayanan sistem Coretax bagi wajib pajak. Masyarakat diimbau untuk mengakses daftar pertanyaan yang sering diajukan dan jawabannya di laman resmi DJP di www.pajak.go.id. Untuk kendala lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di nomor 1500 200.

1bl#ik-042.19/9/2024

Dwi Astuti juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak atas kerjasama dan kesabaran yang telah diberikan dalam mendukung perbaikan sistem Coretax DJP, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan di Indonesia. ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button