Benarkan Penggeledahan, UNUD Hormati Proses Hukum dan Buat Persoalan Jelas dan Terang

Denpasar, PancarPOS | Pihak Universitas Udayana membenarkan adanya pemberitaan terkait penggeledahan pada Kantor Rektorat Universitas Udayana (Unud) oleh Kejaksaan Tinggi Bali pada Senin 24 Oktober 2022. “Bersama ini dapat Kami sampaikan, bahwa memang benar ada tindakan penggeladahan tertanggal 24 Oktober 2022 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali tersebut,” ujar Juru Bicara (Jubir) Rektor Putu Ayu Senja Pratiwi, S.S.,M.Hum., Ph.d., melalui siaran pers, Selasa (25/10/2022).
Ayu mengatakan penggeledahan sebagaimana dimaksud dilaksanakan berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Unud adalah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1141/N.l.5/Fd.2/10/2022 tertanggal 24 Oktober 2022.
“Berkenaan dengan tindakan penggeledahan tersebut, Unud telah berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati segenap proses hukum untuk membuat persoalan jelas dan terang. Berdasarkan komitmen tersebut, maka Unud sudah terbuka dan juga telah memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Bali pada saat tindakan penggeledahan berjalan, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-1142/N. l.5/Fd.2/10/2022 tertanggal 24 Oktober 2022,” kata Ayu.
“Apabila dalam proses hukum berjalan, pihak Kejaksaan Tinggi Bali membutuhkan kembali informasi dan/atau dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengem bangan lnstitusi (SPI) di Unud, maka Unud akan tetap bertindak kooperatif,” pungkasnya.
Sumber: http://www.unud.ac.id









