Perseteruan Ojol Non DK, Panglima Hukum Bali Ingatkan Niluh Djelantik Hak-Hak Setiap Warga Negara

“Saya disuruh minta maaf, kepada siapa saya harus minta maaf? Saya hanya mengkritisi kebijakan lewat berita. Lalu, siapa yang membuat publik Bali berasumsi negatif? Bukankah itu berasal dari unggahan Niluh Djelantik di media sosial IG milik pribadi Niluh Djelantik? Sebagai pejabat publik, seharusnya beliau menggunakan bahasa yang lebih santun dan tidak memprovokasi. Jika saya yang diminta maaf, saya tidak tahu salah saya di mana. Ayo kita duduk bersama, bicara dengan baik-baik, agar tidak ada salah paham,” tegas Dr. Togar Situmorang
Perseteruan ini mengundang perhatian lebih lanjut, mengingat kebijakan yang melibatkan hak-hak pekerja dan pengemudi ojol memiliki dampak yang luas, tidak hanya bagi masyarakat Bali, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Diketahui sebelumnya,
Polemik laporan terhadap anggota DPD RI asal Bali, Niluh Djelantik, terus menjadi perbincangan. Kali ini, respons datang dari Niluh sendiri melalui unggahan di media sosialnya. Ia menanggapi berita yang dimuat di pancarpos.com berjudul “Gegara Banyak Bacot, Nasib Luh Djelantik Akan Sama Dengan AWK?”
Dalam unggahannya, Niluh menuding bahwa laporan terhadap dirinya dipicu oleh penggunaan frasa “lebian munyi”, yang dalam bahasa Jakarta berarti “kebanyakan bacot.” Namun, ia mempertanyakan mengapa dirinya dilaporkan hanya karena penggunaan istilah tersebut, sementara Togar Situmorang dalam unggahannya sendiri menggunakan istilah “banyak bacot”, tetapi tidak dipermasalahkan.
Menanggapi hal ini, seorang pengguna media sosial, @welly060606, turut mengkritisi standar yang diterapkan dalam kasus ini. “Serius nanya saya puak @togarsitumorangofficial? Antara slide 2 (postingan anda), dengan slide 3 (postingan mbok @niluhdjelantik), sesungguhnya yang manakah yg lebih mengandung unsur arogansi? Serius nanya saiyaaaa pakkk!!” tulisnya dalam unggahan yang kini ramai diperbincangkan.









