Hukum dan Kriminal

Perseteruan Ojol Non DK, Panglima Hukum Bali Ingatkan Niluh Djelantik Hak-Hak Setiap Warga Negara


Sebagai seorang pengamat kebijakan publik, Dr. Togar Situmorang mengungkapkan bahwa opini yang ia sampaikan memiliki dasar yang jelas, yaitu untuk memberikan kritik konstruktif agar Pemerintah Provinsi Bali tidak salah dalam mengambil keputusan yang berpotensi mempengaruhi kehidupan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kritiknya tidak bermaksud memprovokasi masyarakat Bali, meskipun ada perbedaan sudut pandang terkait kebijakan tersebut.

“Opini saya jelas. Coba baca Pasal 27 UUD 1945. Saya hanya mengkritisi kebijakan ini, tidak ada niat lain. Tapi apa yang diposting ulang oleh Niluh Djelantik pada akun IG itu yang menjadi masalah bagi saya dimana telah terjadi Pembulian. Saya terpaksa melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI,” lanjutnya.

Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang. (foto: gar/ist/dok)

Dalam penjelasannya, Dr. Togar Situmorang merujuk pada Pasal 27 UUD 1945 yang mengatur hak dan kewajiban warga negara Indonesia, termasuk hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negara yang menggunakan haknya untuk mendapatkan pekerjaan.

Hal ini menjadi dasar bagi Dr. Togar Situmorang untuk mengkritisi kebijakan kewajiban KTP Bali bagi pengemudi ojol. Ia menyarankan alternatif kebijakan, seperti mewajibkan kendaraan di Pulau Bali menggunakan plat DK dan memastikan pajak kendaraan masuk ke kas daerah setempat. Selain itu, untuk mengatasi masalah administratif dan kekhawatiran terkait tindak kriminal, pemerintah daerah dapat mewajibkan pengemudi untuk memiliki SKTT yang diperoleh dari kelurahan setempat, yang dapat memastikan keberadaan mereka di Bali.

Menurut Dr. Togar Situmorang , ada banyak opsi yang bisa dipertimbangkan oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik ini. Ia meyakini bahwa solusi tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi maupun UUD 1945. Terkait dengan somasi dari penasihat hukum Niluh Djelantik, Daniar, yang meminta Dr. Togar Situmorang untuk meminta maaf kepada masyarakat Bali, Dr. Togar Situmorang sekali lagi menegaskan bahwa kritiknya tidak ditujukan untuk menyinggung masyarakat Bali, melainkan untuk mengkritisi kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak tepat.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Back to top button