Hukum dan Kriminal

Perseteruan Ojol Non DK, Panglima Hukum Bali Ingatkan Niluh Djelantik Hak-Hak Setiap Warga Negara


Denpasar, PancarPOS | Perseteruan antara Praktisi Hukum, Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CLA,CMED,CRA dengan Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Niluh Putu Ary Pertami Djelantik, semakin menarik perhatian publik Bali. Polemik ini muncul setelah pro-kontra terkait kebijakan yang mewajibkan pengemudi ojek online (ojol) memiliki KTP Bali. Dr. Togar Situmorang, yang dikenal sebagai Panglima Hukum Bali, mengingatkan atau memberikan kritik kepada Niluh Djelantik bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menjamin hak sebagian besar warga Bali yang mencari nafkah di luar daerah, termasuk di Pulau Sumatera.

Dr. Togar Situmorang menyayangkan tindakan Niluh Djelantik yang menyerangnya secara pribadi terlebih dahulu melalui unggahan di akun media sosial (IG) miliknya. Ia menilai bahwa serangan tersebut merupakan bentuk pembullyan terhadap opini yang ia sampaikan mengenai kebijakan ojol KTP Bali. Menurutnya, sikap tersebut tidak mencerminkan Etika seorang Senator RI yang seharusnya menyerap aspirasi masyarakat umum dengan bijak. Selain itu, ia menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi memicu ketegangan sosial di masyarakat pulau Bali.

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang. (foto: ist/dok)

“Saya tidak berniat menyinggung masyarakat Bali. Saya hanya mengkritisi kebijakan mewajibkan ojol memiliki KTP Bali, yang menurut saya bertentangan dengan konstitusi. Kenapa tidak ada kebijakan yang mewajibkan kendaraan menggunakan plat DK, sementara para pengemudi bisa melengkapi diri dengan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari kelurahan setempat? Itu tidak melanggar Undang-Undang, dan semua warga negara, baik yang di Bali maupun di Sumatera, tetap berhak mencari nafkah di Indonesia,” ujar Dr. Togar Situmorang kepada wartawan di Denpasar, pada Rabu (12/3/2025).

Baca Juga :



Back to top button