Nasional

Distan dan Ketahanan Pangan Bali Pastikan Bahan Makanan Aman Dikonsumsi Konsumen


Denpasar, PancarPOS |.Untuk memastikan dan menjamin kualitas bahan makanan agar aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat, Dinas Pertanian (Distan) dan Ketahanan Pangan Bali bersama Badan Pangan Nasional dengan sejumlah instansi terkait lainya langsung terjun ke lapangan dengan menggelar sidak di Pasar Agung Peninjoan, Jalan Cekomaria No.1, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, pada Rabu (21/8/2024). Saat kegiatan tersebut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dr. I Wayan Sunada, SP., M.Agb., langsung menguji lab bahan pangan berupa sayur dan buah jambu, dan hasilnya pun cukup mengejutkan dengan hasil positif mengandung petsida hanya tingkat residunya belum diketahui secara pasti. Dengan adanya kejadian tersebut Sunada akan mengambil langkah pendalaman pengecekan hasil tersebut apakah tingkat bahaya residu bisa untuk dikonsumsi.

1bl#ik-032.1/8/2024

“Dalam Sidak kita di Pasar Agung Peninjoan kita temukan hasil cek lab dari jambu Deli dan beberapa sayuran mengandung petsida, dan kita akan melakukan pendalaman uji lab hasil yang tadi, untuk memastikan tingkat bahayanya,” papar Sunada seraya menjelaskan, ketika terjadi bahan residu pada bahan pangan yang tidak aman untuk dikonsumsi, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan diawali memberikan binaan kepada para penjual dan terutama petani, agar tidak memakai petsida secara berlebihan. “Kita yang juga merupakan bagian dar Monitoring Pasar Pas Aman dan Pengawasan Keamanan Pangan, kita akan melakukan pengawasan dari hulu sampai ke hilir, hal ini kami lakukan untuk memberikan rasa keamanan bagi masyarakat dalam mengkonsumsi pangan di Bali,” bebernya.

Sementara itu, Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Badan Pangan Nasional, Andriko Noto Susanto mengatakan, pihaknya dalam memberikan rasa kenyamanan kepada para konsumen dalam mengkomsumsi makanan pihaknya secara ketat melakukan pengawasan, sehingga aman untuk dikonsumsi dan bebas dari pencemaran bahan residu didalam makanan, dengan melakukan pengujian secara cepat, dan ketika sudah teridentifikasi pihaknya mengadakan uji lanjutan kembali ke laboratirium. “Jadi ketika hasil uji laboratirium tingkat lanjutan masih terdapat residu yang tidak aman, pihaknya akan mengambil langkah dengan mengikuti aturan yang berlaku, yang bertujuan untuk memberikan keamanan konsumsi makanan pada konsumen,” ucapnya usai melakukan sidak pasar.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dr. I Wayan Sunada, SP., M.Agb., bersama Badan Pangan Nasional, saat sidak di Pasar Agung Peninjoan, pada Rabu (21/8/2024). (foto: ama)

Andriko menegaskan, ketika ada produsen dan petani yang tetap menjual atau memproduksi hasil tani dengan menggunakan petisida yang berlebihan akan dikenakan Pasal 18 Tahun 2012 tentang pangan, maupun PP 86 tentang. “Ketika ada yang membandel akan dikenakan sanksi, sehingga dengan adanya sangsi tersebut produsen dan pedagang bisa lebih cerdas lagi menjual maupun mengkonsumsi dengan aman sehat dan produktif,” tegasnya. Dikatakan Andriko adanya Sidak ini bertujuan untuk melindungi konsumen pangan, dan hasil temuan tadi berdasarkan laporan Pak Kadis Pertanian Prov Bali terdapat ada indikasi positif petisida pada Cabe Rawit dan Jambu, dan hasil lab ini pihaknya akan menguji kembali hasil sampling tersebut. Pasalnya dalam hasil uji sampling pada makanan tidak boleh sekali dalam mengambil keputusan, harus diulang dan ditelusur berasal dari mana, sebab tidak semua uji sampling di pasar akan sama pasti akan berbeda-beda tergantung produsen mengambil bahan untuk dijual, nah ketika sudah ada hasil uji terakhir keluar, barulah kita membuat statement agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya. tra/ama


Back to top button