Minggu, April 26, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaPariwisata dan HiburanNegara Tak Urus "Selangkangan", Isu Ancaman Pidana Seks Pranikah Jatuhkan Pariwisata Bali

Negara Tak Urus “Selangkangan”, Isu Ancaman Pidana Seks Pranikah Jatuhkan Pariwisata Bali

Badung, PancarPOS | Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, I Wayan Puspanegera, SP., menyoroti isu black campaign dan tendensiusnya negara yang sebenarnya tidak mengurus urusan atau ranah  pribadi alias, privat apalagi urusan “selangkangan“. Sorotan itu, terkait hebohnya berita tentang ancaman pidana terhadap seks pra nikah sesuai Pasal 415 dan 416 KUHP yang diperkirakan akan mengikat juga  pada wisatawan memunculkan multitafsir yang bisa menyulitkan pariwisata Bali. Karena saat ini, pasca suksesnya KTT G20, branding Bali begitu mempesona dan menimbulkan rasa iri pada destinasi dunia  lainya khususnya pesaing Bali, sehingga sangat mungkin persoalan KUHP ini ditarik sebagai racun Arsenik bagi Bali.

1th#ik-4/12/2022

Padahal KUHP ini  baru akan berlaku 3 tahun lagi, namun hal ini  ternyata dimanfaatkan sebagai black campain oleh beberapa negara melalui siaran televisi dan media sosial untuk mempersulit keyakinan Wisman berlibur ke Bali atau Indonesia. “Berita tersebut jelas sangat tendensius bombastis karena dalam KUHP itu sangat jelas hukuman hanya berlaku jika ada delik aduan. Artinya tidak ada yang aneh dari RKUHP ini,  dan jelas pihak pelaku usaha terutama sektor akomodasi di Bali sesuai etika pariwisata menjamin bahwa kerahasiaan data pribadi wisatawan yang menginap secara absolut termasuk pihak hotel/ akomodasi lainya  tidak akan menanyakan akta otentik atau tidak akan  meminta wisatawan menunjukkan  akte pernikahan atau konfirmasi administratif tehadap pasangan saat reservasi ataupun saat check in,” jelas Puspanegara via online, pada Kamis (8/12/2022)

Menurutnya hal itu adalah ranah pribadi dan bukan etikanya pariwisata. Terkait ancaman pidana atas kondisi mengajak pasangan yang tidak sah atau lainya bukanlah persoalan karena aturan pasal 415 dan 416 ini hanya bisa diterapkan jika ada delik aduan spesifik dari laporan suami/ istri yang sah atau orang tua bagi yang belum menikah. “Menurut saya tidak ada yang perlu dirisaukan kecuali cara menafsirkan pasal tersebut secara liar dan negara tidak mengatur urusan/ ranah private apalagi urusan selangkangan,” bebernya, seraya mengatakan Bali sebagai destinasi internasional tetap mengedepankan norma norma budaya lokal yang dapat memproteksi masyarakat dari berbagai ancaman pengaruh pelunturan budaya.

1th#ik-14/8/2022

Selanjutnya terkait berita heboh tentang ancaman pidana atas seks pranikah ini dimanfaatkan oleh media asing untuk menjatuhkan atau ada upaya untuk menahan warganya berkunjung ke Bali dan ingin memaksimalkan pariwisata dalam.negerinya.  “Jadi berita itu hanya black campign dan bombastis tendensius. Bali tetap memberi pelayanan normal  layaknya seperti biasa tanpa dipengaruhi oleh  multi  tafsir RKUHP tersebut, dan jika dirasa perlu kita para pelaku pariwisata segera melakukan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas RKUHP ini,” tutup Puspanegara. ama/tim/ksm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img