Badung, PancarPOS | Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, I Wayan Puspanegera, SP., menyoroti isu black campaign dan tendensiusnya negara yang sebenarnya tidak mengurus urusan atau ranah pribadi alias, privat apalagi urusan “selangkangan“. Sorotan itu, terkait hebohnya berita tentang ancaman pidana terhadap seks pra nikah sesuai Pasal 415 dan 416 KUHP yang diperkirakan akan mengikat juga pada wisatawan memunculkan multitafsir yang bisa menyulitkan pariwisata Bali. Karena saat ini, pasca suksesnya KTT G20, branding Bali begitu mempesona dan menimbulkan rasa iri pada destinasi dunia lainya khususnya pesaing Bali, sehingga sangat mungkin persoalan KUHP ini ditarik sebagai racun Arsenik bagi Bali.

Padahal KUHP ini baru akan berlaku 3 tahun lagi, namun hal ini ternyata dimanfaatkan sebagai black campain oleh beberapa negara melalui siaran televisi dan media sosial untuk mempersulit keyakinan Wisman berlibur ke Bali atau Indonesia. “Berita tersebut jelas sangat tendensius bombastis karena dalam KUHP itu sangat jelas hukuman hanya berlaku jika ada delik aduan. Artinya tidak ada yang aneh dari RKUHP ini, dan jelas pihak pelaku usaha terutama sektor akomodasi di Bali sesuai etika pariwisata menjamin bahwa kerahasiaan data pribadi wisatawan yang menginap secara absolut termasuk pihak hotel/ akomodasi lainya tidak akan menanyakan akta otentik atau tidak akan meminta wisatawan menunjukkan akte pernikahan atau konfirmasi administratif tehadap pasangan saat reservasi ataupun saat check in,” jelas Puspanegara via online, pada Kamis (8/12/2022)
Menurutnya hal itu adalah ranah pribadi dan bukan etikanya pariwisata. Terkait ancaman pidana atas kondisi mengajak pasangan yang tidak sah atau lainya bukanlah persoalan karena aturan pasal 415 dan 416 ini hanya bisa diterapkan jika ada delik aduan spesifik dari laporan suami/ istri yang sah atau orang tua bagi yang belum menikah. “Menurut saya tidak ada yang perlu dirisaukan kecuali cara menafsirkan pasal tersebut secara liar dan negara tidak mengatur urusan/ ranah private apalagi urusan selangkangan,” bebernya, seraya mengatakan Bali sebagai destinasi internasional tetap mengedepankan norma norma budaya lokal yang dapat memproteksi masyarakat dari berbagai ancaman pengaruh pelunturan budaya.

Selanjutnya terkait berita heboh tentang ancaman pidana atas seks pranikah ini dimanfaatkan oleh media asing untuk menjatuhkan atau ada upaya untuk menahan warganya berkunjung ke Bali dan ingin memaksimalkan pariwisata dalam.negerinya. “Jadi berita itu hanya black campign dan bombastis tendensius. Bali tetap memberi pelayanan normal layaknya seperti biasa tanpa dipengaruhi oleh multi tafsir RKUHP tersebut, dan jika dirasa perlu kita para pelaku pariwisata segera melakukan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas RKUHP ini,” tutup Puspanegara. ama/tim/ksm






