Hukum dan Kriminal

Dipanggil Kejati Bali, Unud Sudah Jalankan Dana SPI dan Penelitian Sesuai Sistem dan Tupoksi


Badung, PancarPOS | Sehubungan dengan adanya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-998/N.1/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 terkait penyelidikan kasus adanya dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023, Juru Bicara Rektor Universitas Udayana PAA Senja Pratiwi, M.Hum., Ph.D. pada Jumat, 7 Oktober 2022 melalui keterangan pers.
1th#ik-14/8/2022
Ia menyampaikan, sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Bali, menginformasikan bahwa Universitas Udayana telah memenuhi panggilan tersebut serta telah memberikan keterangan sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik. Senja Pratiwi lanjut mengungkapkan, guna membuat terang jalannya proses penyelidikan, Universitas Udayana pun hadir membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi penyelidikan. Pejabat terkait yang dipanggil dan telah hadir memenuhi panggilan tersebut, kata Senja Pratiwi,  adalah Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, Sub-Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran.

 

Senja Pratiwi menyebutkan, semua pejabat tersebut telah memberikan keterangan yang pada pokoknya memberikan penjelasan bahwa, tugas-tugas yang telah dijalankan adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sesuai pula dengan sistem dan tupoksinya masing-masing, sehingga antara aturan dan mekanisme pelaksanaan adalah sejalan dengan aturan hukum dimaksud.

‘’Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,’’ kata Senja Pratiwi menutup keterangan persnya.

Sumber: www.unud.ac.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button