Hukum dan Kriminal

Pemeriksaan Setempat Semua Pihak Hadir, KJPP Ditantang Jelaskan Metode Penilaian yang Bikin Nilai Tanah Anjlok


Denpasar, PancarPOS | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar pemeriksaan setempat pada Jumat, 7 November 2025, dalam sengketa penilaian tanah untuk proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Klungkung dan, berbeda dari sidang sebelumnya, hari ini semua pihak hadir. Kehadiran lengkap tergugat (Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP Provinsi Bali), penggugat (PT Adi Murti dan PT Arsa Buana Manunggal), saksi-saksi, serta tim ahli menjadikan pemeriksaan lapangan hari ini momen penentu yang sangat dinantikan.

Pemeriksaan setempat berlangsung di lokasi tanah terdampak di Desa Gunaksa, Klungkung sebagai titik yang menjadi inti sengketa setelah harga pasar yang tercatat ketika pembelian 2017 mencapai Rp750.000 per meter persegi, namun dalam penetapan untuk pembebasan lahan oleh KJPP pada 2020 nilai tanah di wilayah tersebut dicatat hanya Rp265.000 per meter persegi. Selisih tajam tersebut, lebih dari 60 persen dari harga awal menjadi sumber sengketa gugatan dan tudingan ketidakadilan yang dilayangkan kuasa hukum penggugat.

1th#ik-039.1/10/2025

Pantauan PancarPOS di lapangan, majelis hakim melakukan verifikasi langsung kondisi fisik lahan, membandingkan titik koordinat dan penggunaan lahan riil, serta meminta keterangan saksi dari warga pemilik lahan serta perwakilan KJPP. Tim penggugat membawa dokumen pembelian awal, bukti transaksi, serta data pendukung soal pergerakan harga tanah lokal sejak 2017. Sementara itu, kuasa hukum tergugat menyerahkan laporan penilaian, peta kerja, dan alasan teknis yang menurut KJPP menjadi dasar penetapan nilai.

Kuasa hukum penggugat, A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi), menilai kehadiran lengkap pihak tergugat adalah langkah positif, namun menegaskan bahwa hari ini memperlihatkan masih banyak celah penjelasan yang harus dijawab KJPP. Menurut Gus Adhi, pemeriksaan lapangan membuka fakta-fakta yang mempertegas kebutuhan atas transparansi penuh dalam setiap aspek penilaian publik, termasuk parameter valuation, sampel pembanding, dan penyesuaian nilai yang diaplikasikan pada desa berbeda.

“Hari ini bukan sekadar administratif. Ini soal akuntabilitas lembaga yang diberi amanat menilai aset publik dan swasta. Jika ada perbedaan metodologi, jelaskan di muka publik dan pengadilan, bukan menyudutkan pemilik lahan,” kata Gus Adhi usai pemeriksaan.

1th#ik-033.11/10/2025

Sementara itu, perwakilan KJPP yang hadir tidak berani memberi keterangan resmi kepada awak media. Namun sebelumnya majelis hakim dan menjelaskan basis teknis yang mereka gunakan untuk menentukan nilai ganti rugi. Dalam pemeriksaan, hakim meminta agar seluruh data penilaian, daftar pembanding (comparable), serta asumsi-asumsi penyesuaian harga diserahkan ke pengadilan untuk analisis lebih lanjut oleh tim ahli penilai dan tim penggugat.

Majelis hakim juga memerintahkan pengukuran ulang dan verifikasi data lapangan untuk memastikan titik ukur yang jadi dasar penilaian sesuai kondisi riil. Langkah ini diapresiasi sejumlah pemilik lahan yang hadir, yang sejak awal menuntut transparansi dan kewajaran kompensasi. PN Denpasar menegaskan bahwa hasil pemeriksaan setempat akan menjadi bagian penting dalam pertimbangan putusan substantif nanti.

Catatan proses hukum: kasus ini bermula dari keberatan dan gugatan yang telah dilayangkan sejak 2022 (keberatan ke PN Semarapura), dilanjutkan gugatan di PN Semarapura pada 2023, dan akhirnya gugatan perdata terhadap KJPP di PN Denpasar pada 2025 (No. 655/Pdt.G/2025/PN Dps). PN Denpasar sebelumnya telah menerbitkan putusan sela yang menyatakan berwenang mengadili perkara ini. Dana proyek PKB sendiri bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) lebih dari Rp1 triliun, yang menempatkan kontroversi penilaian ini dalam sorot publik karena sentuhan uang negara dan kepentingan kebudayaan yang diklaim proyek tersebut. aya/ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button