Sabtu, April 18, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalDiduga Tipu 60 Penghuni, Pengelola Royal Garden Residence Dilaporkan ke Mapolresta Denpasar

Diduga Tipu 60 Penghuni, Pengelola Royal Garden Residence Dilaporkan ke Mapolresta Denpasar

Badung, PancarPOS | Gejolak Perumahan Royal Garden Residence yang terletak di Jalan Taman Giri Asri, Kuta Selatan, Badung memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terjadi bersitegang antara para penghuni dengan para pekerja, akibat pemutusan sambungan air ke rumah penghuni dilakukan oleh pihak manager operasional  yang mengaku sebagai bagian dari pengelola Royal Garden Residence berinisial MDV, sekarang para penghuni melaporkan pihak pengelola Royal Garden Residence ke Mapolresta Denpasar, Senin (6/11/2023) dengan tuduhan pengerusakan dan penipuan.

Kuasa hukum 60 warga penghuni Royal Garden Residence, Dr. Togar Situmorang, S.H., MH., MAP., CMed., CLA., mengatakan, para penghuni melaporkan pihak developer dan managment, karena terjadi pengerusakan saat pekerja melakukan pemutusan saluran air ke rumah penghuni pada Jumat (3/11/2023). “Ya, kami akan lapor semua. Termasuk pengerusakan, dugaan penipuan dan masih ada lagi,” ungkapnya, usai dimediasi Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan di Mapolsek Kuta Selatan, Badung, pada Senin (6/11/2023).

Terjadi bersitegang antara para penghuni dengan para pekerja, akibat pemutusan sambungan air ke rumah penghuni. (foto: gar)

Dijelaskan pengacara yang dikenal dengan julukan Panglima Hukum ini, dugaan penipuan lantaran perjanjian awal antara pihak developer dan managment dengan para kliennya tidak sesuai. “Listrik pakai atas nama orang lain, sertifikat atas nama Pak Zaenal Tayeb dan IMB masih secara global. Ini yang tidak sesuai, sehingga akan kita laporkan atas dugaan penipuan,” katanya.
Selain itu, Dr. Togar Situmorang juga meminta pihak pengelola untuk menghormati para penghuni dan lebih transparan dalam hal pemeliharaan lingkungan serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada pada komplek perumahan tersebut.

Sebab, para kliennya merasa diintimidasi dan dipaksa untuk menyepakati kenaikan tarif IPL sampai 40% dari sebelumnya. Bahkan kliennya diancam akan dilakukan pemutusan aliran air ke rumah penghuni, jika tidak membayar kenaikan IPL tersebut. Namun warga hingga saat ini masih tetap membayar IPL dan air kepada pihak pengelola. “Diharapkan akan ada titik terang agar bisa terungkap dan akan ada jaminan supaya para penghuni dapat tinggal dengan tenang, tanpa ada ancaman pemutusan sambungan air dengan alasan kenaikan 40 persen yang tidak berdasar,” imbuhnya.

1th#ik-072.21/8/2023

Sementara dalam mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, IPTU Nur Habib Auliya mewakili Kapolsek Kompol I Nyoman Karang Adiputra, malah tidak dihadiri oleh pihak pengelola, sehingga awak media belum bisa mengkonfirmasi kasus tersebut. Pada kesempatan itu, Nur Habib menyarankan kepada para penghuni Perumahan Royal Garden Residence untuk membuat pengaduan ke polisi dan memberikan keterangan yang sebenarnya. “Silahkan buat aduan, dan berikan keterangan sesuai dengan fakta. Jangan ditambahkan dan jangan dikurangi, sehingga untuk mempermudah dalam proses penyidikan nantinya,” ujarnya. gar/ama/kel

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img