Datangi Polda Bali, MKKBN Lengkapi Barang Bukti Jerat Ketua MDA Bali

Denpasar, PancarPOS | Perkumpulan Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) kembali mendatangi Polda Bali untuk melengkapi barang bukti (BB) baru untuk pengaduan masyarakat (Dumas) nomor registrasi dumas/303/V/2021/SPKT Polda Bali tanggal 13 Mei 2021 yang menjerat Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dalam kasus dugaan pemalsuan indentitas untuk dipakai sebagai Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Seperti diketahui sebelumnya, sebagai Ketua MDA Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dilaporkan atas dugaan tindakan pidana pemberian keterangan data palsu pada akta otentik, pemaksaan kehendak, dan mengganggu ketenangan.

Laporan barang bukti itu dengan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/37/VI/202/Ditreskrimum diterima Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali Kompol I Wayan Sidin dan Kompol Cok Gede Mustika dengan pelapor, I Ketut Nurasa selaku Ketua Perkumpulan MKKBN di Denpasar, Senin (7/6/2021). “Kami baru saja serahkan barang bukti baru kepada Kepolisian, mekanisme kami sarankan kepada penegak hukum,” ujar Nurasa bersama tim dan rombongan pendukung. Ia menegaskan, pihaknya tidak menanggapi pihak-pihak yang tidak memberikan solusi, apalagi yang menimbulkan keributan yang lebih parah lagi. Apalagi memicu keributan dan konflik horizontal yang dapat merusak citra pariwisata Bali, selama ini sudah dikenal rukun dan damai oleh dunia.

Bahwa dirinya menegaskan kembali sebagai Rakyat Bali dan Rakyat Indonesia yang tergabung dalam wadah MKKBN, tidak ada kepentingan untuk terkenal, untuk kekuasaan, untuk uang, untuk jabatan, untuk merugikan orang. Pihaknya murni ingin bermusyawarah untuk mencapai Perdamaian sesuai norma – norma dalam Agama Hindu Menyama Braya, Vasu Daiwa Kutum Bakam, Welas Asih, Paras Paros, Segilik Seguluk Selulung Sebaya Anteka, Ahimsa Param Dhama, dalam Perdamaian menuju Kedamaian/ Santhi, menuju “Moksatham Jagatdithaya Ya Ca Itu Dharma”. Sebelum mendatangi Polda Bali, pihaknya melakukan perlawanan terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Tim Hukum Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN) ke Pengadilan Tinggi Bali.

Surat perlawan tersebut diterima oleh Humas Pengadilan Tinggi Bali Nyoman Sumaneja SH M.Hum. Ditembuskan kepada Ketua PHDI Pusat, Ketua PHDI Provinsi Se-Indonesia dan Ketua MDA Prov. Bali. Pengaduan diserahkan oleh Tim Hukum GKHN I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., dan A.A Ngurah Mayun Wahyudi, SH., terhadap Nurasa sebagai mantan narapidana yang saat ini menjadi seorang Advokat yang diterima oleh Kepala Pengadilan Tinggi Bali Zaid Umar Bobsaid di Denpasar, Kamis (3/6/2021). Bahkan PMKKBN juga telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Nyoman Adi Wiryatama untuk memohon klarifikasi dan audit dana APBD ataupun APBN yang dihibahkan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali.

Dengan Surat No.09/MKKBN/V/2021 itu, juga ditembuskan ke Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali, Kejaksaan Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali, Inspektorat Provinsi Bali, Biro Hukum Provinsi Bali sampai Bupati dan Wali Kota se-Bali hingga jajarannya. Seperti diketahui, Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN), akhirnya mempolisikan pihak Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indoensia (PHDI) Bali terkait kasus penutupan ashram di Bali yang dituding berimbas akibat terbitnya SKB MDA dan PHDI Bali. Melalui kuasa hukumya, APD Ketut Nurasa, SH., MH., yang juga Ketua Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara langsung melaporkan lembaga adat dan umat Hindu di Bali itu ke Polda Bali, Kamis (13/5/2021) siang. tim/aya/ama/ksm














