Tahun 2010 UMP Bali Setara Jakarta, Kini Tertinggal Jauh, ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Denpasar, PancarPOS | Sekretaris Ormas Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST atau yang akrab disapa Gung De, menyoroti semakin lebarnya kesenjangan antara Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dan UMP DKI Jakarta. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap kesejahteraan pekerja, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda Bali apabila tidak segera menjadi perhatian serius pemerintah.
“Kondisi UMP Bali yang rendah sangat berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Kalau ini terus dibiarkan, anak cucu kita nanti akan semakin sulit memiliki masa depan yang lebih baik,” ujar Gung De dalam keterangannya pada Minggu (19/7/2026).
Ia menilai kepala daerah, baik gubernur, wali kota maupun bupati, semestinya memiliki perhatian lebih besar terhadap penetapan UMP maupun UMK. Menurutnya, meskipun Surat Keputusan (SK) UMP ditandatangani kepala daerah, pembahasan mengenai kebijakan tersebut lebih banyak diwakilkan kepada kepala dinas tenaga kerja.
“Padahal penetapan UMP merupakan kewenangan kepala daerah. Namun yang sering terjadi, kepala daerah jarang berbicara langsung mengenai persoalan upah minimum. Di sisi lain justru lebih fokus pada penyaluran dana hibah dan bantuan sosial yang dinilai berkaitan dengan kepentingan politik,” katanya.
Gung De berpendapat kondisi tersebut berpotensi membentuk persepsi di masyarakat bahwa perhatian pemerintah lebih diarahkan pada bantuan hibah daripada peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan.
Berdasarkan data yang disampaikannya, UMP DKI Jakarta tahun 2026 mencapai Rp5.729.876 per bulan, sedangkan UMP Bali sebesar Rp3.207.459 atau naik 7,04 persen dibanding tahun sebelumnya. Dengan demikian, selisih UMP kedua daerah tersebut mencapai sekitar Rp2.522.417 setiap bulan.
Menurutnya, kondisi itu sangat berbeda dibanding sekitar tahun 2010 ketika besaran upah minimum kedua daerah masih relatif berdekatan. Saat itu UMK di Bali sekitar Rp1,11 juta, sedangkan UMP DKI Jakarta sekitar Rp1,18 juta.
“Kalau dulu masih berimbang, sekarang jaraknya sudah sangat jauh,” ujarnya.
Ia menilai rendahnya UMP Bali tidak sejalan dengan tingginya biaya hidup masyarakat di daerah pariwisata. Kenaikan harga sewa tempat tinggal, transportasi, hingga kebutuhan pokok di wilayah Denpasar, Badung dan Gianyar dipengaruhi aktivitas pariwisata. Selain itu, masyarakat Bali juga memiliki pengeluaran untuk mempertahankan adat dan budaya.
Menurut Gung De, masyarakat Bali juga menghadapi biaya tambahan untuk memenuhi kewajiban adat, seperti pembelian pakaian endek atau pakaian adat, biaya pendidikan seni tari dan tabuh bagi anak-anak, hingga berbagai kegiatan budaya lainnya.
“Baju endek yang benar harganya bisa mencapai Rp500 ribu sampai Rp2 juta. Belum lagi biaya kegiatan adat dan budaya lainnya. Semua itu menjadi bagian dari biaya hidup masyarakat Bali,” katanya.
Ia mengakui formula penetapan UMP secara nasional telah mengacu pada ketentuan pemerintah dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun menurutnya, kondisi Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional memerlukan perhatian khusus.
“Pertumbuhan ekonomi Bali dan inflasi berdasarkan data BPS tergolong tinggi. Pariwisata Bali memiliki hotel-hotel kelas dunia, tingkat hunian yang baik, nilai properti yang tinggi, tetapi kesejahteraan pekerja lokal belum bergerak sebanding,” ujarnya.
Gung De menilai persoalan tersebut merupakan ketimpangan struktural yang memerlukan kebijakan khusus, bukan sekadar persoalan besaran gaji bulanan.
Ia juga menyinggung Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali untuk sektor akomodasi serta penyediaan makan dan minum yang pada 2026 ditetapkan sebesar Rp3.267.693. Menurutnya, besaran tersebut masih belum mampu mengimbangi tingginya biaya hidup masyarakat Bali.
Sebagai solusi, ARUN Bali mendorong pemerintah mempertimbangkan sejumlah langkah, antara lain menyusun formula khusus pengupahan bagi daerah pariwisata, memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang membayar pekerja di bawah ketentuan UMP, memperluas penerapan UMSP ke sektor-sektor strategis lainnya, serta memberikan insentif atau tunjangan khusus bagi pekerja untuk membantu pembiayaan pelaksanaan adat dan budaya Bali.
“Perlu ada kebijakan yang benar-benar mempertimbangkan beban hidup pekerja di daerah wisata. Kami juga mengusulkan adanya tunjangan atau bonus khusus untuk membantu biaya ajegkan adat budaya Bali, seperti halnya pemberian THR,” kata Gung De. tim/ama/ksm









