Nasional

Pemerintah Beri Insentif PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi


Jakarta, PancarPOS | Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025). Peraturan ini ditetapkan pada 27 Februari 2025 dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik Idulfitri, serta meringankan beban biaya transportasi udara yang kerap meningkat menjelang perayaan hari raya. Selain itu, insentif ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga tiket pesawat akibat berbagai faktor ekonomi global.

Dalam ketentuan PMK-18/2025, pemerintah menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan mendapatkan fasilitas ditanggung pemerintah (PPN DTP). Secara teknis, PPN yang terutang sebesar 5% dari penggantian akan tetap dibayar oleh penumpang, sedangkan PPN sebesar 6% dari penggantian akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Penggantian yang menjadi dasar perhitungan PPN ini mencakup tarif dasar tiket (base fare), fuel surcharge, serta biaya-biaya lain yang dikenakan atau seharusnya dikenakan oleh maskapai dalam penyerahan jasa angkutan udara kelas ekonomi. Dengan adanya insentif ini, diharapkan harga tiket pesawat menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat, terutama yang hendak melakukan perjalanan mudik pada periode Idulfitri.

Pemerintah juga telah menetapkan periode berlakunya insentif ini, di mana PPN DTP diberikan kepada penumpang yang melakukan pembelian tiket mulai dari 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan masa penerbangan yang berlaku dari 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Maskapai penerbangan yang beroperasi dalam negeri diwajibkan untuk membuat faktur pajak atau dokumen lain yang kedudukannya setara dengan faktur pajak sebagai bukti pemanfaatan insentif ini. Selain itu, badan usaha angkutan udara juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN yang ditanggung pemerintah sebagai bagian dari pelaporan pajaknya. Pelaporan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perpajakan dan wajib disampaikan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Menurutnya, dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dalam bentuk harga tiket pesawat yang lebih terjangkau, terutama menjelang Idulfitri yang menjadi salah satu momen dengan mobilitas tinggi di Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak positif bagi penumpang, tetapi juga bagi industri penerbangan yang masih dalam tahap pemulihan setelah mengalami tekanan akibat kondisi ekonomi global dan fluktuasi harga bahan bakar.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat mengakses dan mengunduh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional sekaligus meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas masyarakat dalam menggunakan moda transportasi udara. ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button