Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Bali Bertambah 99 Orang

Denpasar, PancarPOS | Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, Selasa (6/10/2020) hingga pukul 18:00 WITA mencatat terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 99 orang melalui transmisi lokal. Sembuh sebanyak 129 orang dan meninggal dunia sebanyak 6 orang.

Ketua Harian Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, saat ini jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif sebanyak 9.547 orang. Sembuh 8.072 orang (84,55%), dan meninggal dunia 301 orang (3,15 %). Kasus kematian terkonfirnasi positif Covid-19 hari ini meningkat tajam dibandingkan tiga hari sebelumnya.
“Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.174 orang (12,30%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” terang Dewa Indra.

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100 ribu bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat. Karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat,” terang Sekda Provinsi Bali itu.

Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” tandas Sekda Dewa Indra. mas/ama
