DPRD Badung Desak Pelaku Pencemaran Limbah Susu Segera Diseret ke Meja Hijau

Badung, PancarPOS | Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan salah satu perusahaan asing pengolahan produk susu dan yoghurt di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, memicu reaksi keras dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Badung, Wayan Puspa Negara, SP., M.Si., menegaskan pelaku pembuang limbah ke sungai wajib ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pelaku pembuang limbah ke sungai patut diseret ke meja hijau dan dikenakan sanksi sosial. Jika pelakunya WNA, saya minta pemerintah segera menetapkan persona non grata atau dideportasi,” tegas Puspa Negara saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).
Ia menilai perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ini pelanggaran serius. UU tersebut secara jelas mengatur perlindungan, pemanfaatan, pengendalian, hingga penegakan hukum. Ancaman pidana juga diatur di sana,” ujar politisi vokal dari Partai Gerindra ini.
Politisi yang dikenal vokal itu juga mendorong pemerintah daerah bertindak cepat dengan menutup operasional perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut jika terbukti membuang limbah susu dan yoghurt ke aliran sungai di belakang pertokoan. “Tidak boleh dibiarkan. Jika benar terjadi, ini mencemari ekosistem sungai dan merugikan masyarakat sekitar. Saya sarankan usaha tersebut ditutup, pelaku diproses secara hukum, dan bila terbukti WNA, langsung persona non grata atau deportasi,” kata tokoh masyarakat asal Desa Legian ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu perusahaan asing yang beralamat di Pertokoan Anyar Kencana, Jalan Raya Canggu No.2, Kerobokan, diduga membuang limbah produksi susu dan yoghurt ke sungai. Kasus ini terungkap setelah warga sekitar mendapati aliran sungai keruh dan berbau menyengat. Dugaan pembuangan limbah ilegal itu kini sedang ditangani pihak berwenang.
Puspa Negara juga mengingatkan agar pemerintah tidak setengah hati dalam menegakkan aturan lingkungan hidup. “Penegakan hukum jangan hanya gertak sambal. Jika perlu, beri efek jera dengan hukuman maksimal. Lingkungan ini bukan milik kita saja, tapi anak cucu kita nanti,” pungkasnya. ama/ksm/*
