Diduga Pegang Paksa Payudara Mahasiswi, Dewan Minta Unud Serius dan Tindak Tegas Oknum Dosen Cabul

Denpasar, PancarPOS | Anggota Komisi IV DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Bali Ni Wayan Sari Galung, S.Sos., menilai oknum dosen cabul sebagai pelaku kasus dugaan pelecehan seksual salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Udayana harus ditindak tegas. “Pelaku pelecehan yang dilakukan oleh seorang dosen, ini sudah sangat terlalu harus disikapi serius, kampus seharusnya memberi pembelajaran yang baik justru sebaliknya membuat malu kampus dan negara,” kata Sari Galung di Denpasar, Selasa (5/1/2021).

Dengan kejadian kekerasan yang dilakukan belakangan ini, secara pribadi pihaknya merasa sangat miris. Untuk itu, kondisi seperti itu bisa ditanggani secara serius dan mencari solusi bersama agar kekerasan dan pelecehan anak dan perempuan bisa di atasi dengan baik. Dengan kejadian itu, politisi srikandi PDI Perjuangan ini mengajak masyarakat ikut aktif mencari solusi agar tidak menambah masalah. Bahkan peristiwa serupa terjadi pada masa mendatang yang merusak pembangunan SDM bangsa dalam mewujudkan Indonesia Maju.

Begitu juga dengan peristiwa pembunuhan yang dilakukan seorang anak beberapa waktu lalu. Dirinya belum bisa menyalahkan siapapun, mesti dicari dahulu latar belakang dan kronologisnya. Mestinya orangtua itu sendiri yang harus bangun kembali pemahaman kasih sayang, perlindungan anak dan perempuan di masing-masing desa, kelurahan. “Mengingat masih banyak para ibu-ibu muda yang belum paham bagaimana mengarungi keluarga dan apalagi mendidik anak yang benar,” tutupnya.

Sebelumnya diketahui, Direktur Yayasan Bantuan Lembaga Hukum (YBLH) Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning meminta Universitas Udayana (Unud) memberikan sanksi adil terhadap pelaku kasus dugaan pelecehan seksual dialami CA, salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Dirinya menyayangkan, terduga pelakunya adalah seorang dosen. Pelecehan itu terungkap setelah CA melapor ke YBLH Bali pada 23 Desember. “Adili pelaku kekerasan seksual di kampus, dan segera bentuk Sistem Perlindungan Kekerasan di Unud,” kata Vany ketika dikonfirmasi awak media di Denpasar, Kamis (31/12/2020).

Hal itu disampaikan, setelah dirinya sempat bertemu dengan Wakil Rektor IV Unud Prof. IB Wyasa Putra di Badung, Selasa (29/12/2020). Vany menjelaskan, berdasarkan pengaduan sekaligus permohonan Bantuan Hukum ke LBH Bali No. 0147/DK/LBH-DPR/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020 kemudian ditindak lanjuti dalam Surat Kuasa tertanggal 23 Desember 2020, diduga telah terjadi Kekerasan Seksual CA Oleh Terduga Pelaku Dosen Unud. Dengan kronologis, dimana CA sebagai mahasiswi FIB angkatan 2012. Mengalami kekerasan seksual pada tahun 2017 saat melakukan bimbingan skripsi di rumah terduga pelaku (WJY).

CA mengalami trauma untuk bisa melanjutkan tugas akhirnya dan tidak berani ke kampus. Sekitar pukul 16.00 WITA, CA diminta ke rumah WJY untuk revisi proposal. Setelah sekitar satu jam, WJY menanyakan hal-hal berbau seksual, seperti “apakah kamu masih perawan”?, “Saya bisa membuktikan kamu masih perawan atau tidak”, kata WJY seraya juga menunjukkan kumpulan video porno di komputernya kepada CA. Namun, WJY memaksa memasukkan tangannya ke dalam baju CA untuk memegang payudara CA, namun CA menepisnya. CA segera pergi dari rumah WJY. Selang beberapa menit WJY mengirimkan chat “kejadian barusan tidak perlu diberitahukan ke orang lain”. aya/ama
