Hukum dan Kriminal

28 Orang Tanpa Masker Terjaring Langgar Protokol Kesehatan


Denpasar, PancarPOS | Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Senin (5/10/2020).

1bl#bn-14/9/2020

Kegiatan operasi sidak masker kali ini digelar dua lokasi diantaranya Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara dan Kawasan Pasar Anggabaya Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.

Ikuti Polling Pilwali Denpasar pada Tanggal 9 Desember 2020

Lebih lanjut ia mengatakan dari dua lokasi sidak masker dilakukan terjaring 28 orang. Dari 28 orang tersebut di denda ditempat sebanyak 15 orang dan 13 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak sesuai.

1bl#bn-28/8/2020

Banyak yang terjaring dalam kegiatan ini membuktikan bahwa masih ada masyarakat yang tidak taat pada protokol kesehatan dalam antisipasi penularan covid 19. “Untuk memberikan efek jera sanksi Rp 100 ribu, diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Sayoga.

Ikuti Polling Pilkada Bangli pada Tanggal 9 Desember 2020

Menurut Sayoga kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan adanya sidak masker secara berkelanjutan di Kota Denpasar, Sayoga berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Dengan demikian pandemi penularan covid 19 bisa di tekan dan diputus mata rantainya. mas/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button