Samsat Tabanan Tancap Gas, Tuntaskan 108 Ribu Kendaraan Terancam Bodong

Tabanan, PancarPOS | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali terus berupaya dengan berbagai inovasi untuk menggugah kesadaran wajib pajak kendaraan, agar segera melunasi tunggakan pajaknya. Seperti yang dilakukan, Kepala UPTD Samsat Tabanan, I Ketut Sadar, SH., MH., terus tancap gas dengan rutin melakukan koordinasi untuk menuntaskan tunggakan pajak kendaraan. Salah satunya melalui rapat koordinasi dengan Forkopimcam Kediri dan Tabanan dengan jajaran Kepolisian di Tabanan, bersama Satpol PP Tabanan beserta Bank BPD Bali, serta Jasa Raharja maupun pihak terkait lainnya, pada Selasa, 4 April 2023.

Apalagi dari data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Regident tercatat sebanyak 108.345 kendaraan roda dua dan roda empat di Tabanan terancam bodong karena akan segera dihapus tahun 2023, jika tidak segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya. Karena itu, pertemuan ini untuk menyesaikan tunggakan pajak kendaraan, sekaligus sosialisasi terkait aturan 5 plus 2. Perlu diketahui Korlantas Polri tahun 2023 telah menerapkan regulasi penghapusan data Regident kendaraan bermotor (Ranmor). Nantinya, kendaraan akan dianggap bodong, apabila STNK tidak membayar pajak selama 5 tahun plus 2 tahun berturut-turut.

“Kendaraannya akan bodong, sehingga tidak bisa dipakai di jalan raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Ketut Sadar yang sempat menjabat sebagai Kasi Penagihan dan Keberatan Pajak di Samsat Badung, saat ditemui pada Selasa (4/4/2023), seraya menyebutkan target pendapatan pajak kendaraan di UPTD Samsat Tabanan sekitar Rp102 miliar lebih. Sementara itu, tunggakan pajak kendaraan di Tabanan dari 1 hingga 5 tahun senilai Rp40.957.836.500 atau 54.713 unit kendaraan, baik kendaraan roda dua dan roda empat, akibat rendahnya kesadaran wajib pajak menyelesaikan kewajiban membayar tunggakan pajak.

Untuk itulah, pihaknya berkoordinasi dan meminta bantuan dari seluruh steakholder, agar membantu penyelesaikan tunggakan pajak yang menggunakan Kecamatan Kediri dan Tabanan sebagai pilot project. Karena dari data tunggakan pajak kendaraan di Kecamatan Kediri dan Tabanan yang paling tinggi. “Kita ingatkan wajib pajak terutama pendatang yang tingggal di kos-kosan, agar sadar membayar pajak. Saya sedih melihatnya karena tidak ada membayar pajak. Ini perlu peran pecalang dan desa adat untuk memberi kesadaran kepada mereka membayar pajak. Apalagi pendatang di Tabanan sangat padat sekali, dan pak pecalang pasti tahu itu,” bebernya.

Mantan Kasi Intel dan Penyidik Satpol PP Provinsi Bali itu, juga menyebutkan masih banyak kendaraan empat dan roda di Tabanan belum membayar pajak. Padahal memakai jalan dan mengeluarkan polusi sehingga harus disadarkan agar mau berkontribusi untuk pendapatan bagi Pemprov Bali, terutama Pemkab Tabanan. “Kami menyadari kondisi saat ini masih pas-pasan. Namun kesadaran untuk kewajiban membayar pajak harus tetap dilakukan. Karena itu mohon bantuannya, karena ini bagian dari ngayah sekala dan nikala sebagai bagian dari PAD yang dikumpulkan untuk manfaatnya dikembalikan kepada masyarakat,” pungkasnya. ama/ksm









