Ekonomi dan Bisnis

Genjot Pajak Kendaraan di Tahun 2020, Bapenda Bali Target PAD Rp3,75 Triliun


Denpasar, PancarPOS | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Tahun 2020 menargetkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar Rp3,75 triliun meningkat dari sebelumnya yang hanya Rp3,4 triliun. Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, SE,M.Si., bahkan mengatakan capaian PAD pada tahun 2019 melebihi target karena banyak kendaraan yang telah lama menunggak pajak kembali menjadi wajib pajak aktif. Tentunya kondisi ini turut dipicu adanya peningkatan pendapatan pada anggaran perubahan yang didukung dengan adanya program pemutihan di akhir tahun 2019.

“2020 kita ditargetkan di Rp3,750 triliun. Tentu kita harus bekerja keras. Paling tidak berfikir (bekerja, red) bagaimana kita mengoptimalkan perolehan kita saat ini,” jelas Made Santha di kantornya, Sabtu (4/1/2020). Dijelaskannya PAD Provinsi Bali tahun 2019 terealisasi sebesar Rp4,002 triliun, padahal saat perubahan target hanya berada dikisaran Rp3,762 triliun saja. Tentunya pendapatan ini masih didominasi dengan menggenjot pajak kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil yang nilai pajaknya hampir mencapai Rp3 triliun. Melihat prediksi di tahun 2020 pihaknya melihat akan terjadi respon ekonomi yang kembali melambat.

Kendati demikian pihaknya tetap optimis target yang ditetapkan Forum Pendapatan akan tetap bisa diraih. Terlebih adanya terobosan berupa Perda yang akan membuka potensi pendapatan bersumber dari retribusi kunjungan wisatawan. “Melihat beberapa statemen kemarin yang terjadi di tahun 2020 itu ada kesan terjadi pelambatan ekononi. Kami sebagai orang-orang pendapatan daerah harus selalu berpikir optimis. Kita tidak boleh pesimis kalau kita pesimis berarti nanti kita diam kan tidak boleh. Sumber baru tahun ini belum ada, tetapi kan kita sudah mengusulkan rancangan Perda terkait dengan kontribusi pafiwisata,” jelas Birokrat asal Gianyar ini.

Dijelaskan bila rancangan Perda yang saat ini sedang diharmonisasi di Kemendagri bisa lolos maka potensi kontribusi wisatawan sekitar 10 Dolar dari jumlah kunjungan mencapai sekitar 6 juta wisatawan akan menjadi potensi penibgkatan PAD hingga Rp600 miliar. Diharapkan hal tersebut bisa cepat terealisasi, seiring upaya persiapan rencana aksi di sepanjang tahun 2020. “Target mudah-mudahan tahun 2020 ini rancangan Perda yang masih di harmonis di Kemendagri bisa selesai. Paling tidak kita sudah bisa membuat renaksi, sosialisasi dan seterusnya. Kalau 2020 bisa selesai, semestinya 2021 sudah on the track,” harapnya.

Sementara dengan adanya Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, pihaknya memastikan tidak akan berkontribusi besar bagi pendapatan pajak kendaraan. Apalagi seiring waktu hanya akan terjadi pergeseran atau peralihan penggunaan kendaraan dari jenis kovensional yang mengggunakan BBM betalih pada kendaraan berbasis listrik atau baterai. Dengan pengenaan BBN kendaraan listrik sebesar 10% dan bea balik nama tetap 1%. “Pajak motor listrik masuk Ranmor (kendaraan bermotor, red). Persoalannya tidak akan ada objek pajak baru karena hanya memindahkan penggunaan jenis kendaraan. Namun sampai saat ini belum ada yang mengajukan, kendati sudah berlaku pajaknya,” tutup mantan Kadishub Bali ini. jmg/ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button