Badung, PancarPOS | Pasca berakhirnya kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster yang meluncurkan 3 program pro rakyat melalui kemudahan dengan menerapkan diskon pajak dan pemutihan denda beserta bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II (kendaraan second/ bekas) pada Kamis, 29 Desember 2022 mendapat respon luar biasa bagi masyarakat Bali, khusus para wajib pajak. Apalagi efek KTT G20 yang berlangsung telah memulihkan dengan cepat ekonomi dan pariwisata Bali, sehingga capaian pajak kendaraan di UPTD Samsat Badung berada di atas angin. Tercatat untuk pendapatan PKB hingga per 30 Desember 2022 telah mencapai 116,09 persen yaitu Rp.409.684.051.900 dari target Rp352.901.375.877. Sedangkan untuk realisasi BBNKB targetnya terlampui mencapai 128,6 persen, atau sebesar Rp.219.846.340.000 dari target yang ditentukan Rp.170.953.765.660.

Hal itu artinya, UPTD Samsat Kabupaten Badung telah berhasil jauh melampui target yang telah ditetapkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD PPRD Kabupaten Badung, I Ketut Yasa Suarsana membenarkan pencapaian realisasi pajak kendaraan tersebut. Ia menjelaskan realisasi PKB dan BBNKB melampaui target, karena ada efek domino dari event internasional KTT G20 di Bali yang memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap pertumbuhan kendaraan baru. Selain itu juga, saat event G20 para pengusaha transportasi yang terlibat diwajibkan STNK kendaraan harus tetap berlaku. “Event G20 membawa pengaruh besar bagi UPT Samsat Badung, sebab di event G20 banyak pengusaha transportasi membeli kendaraan baru, serta syarat ikut menjadi pendukung di transportasi wajib memiliki surat-surat kendaraan hidup,” ungkapnya, saat ditemui, pada Jumat (30/12/2022).

Yasa mengakui pada tahun 2022 ini, pergerakan ekonomi di Kabupaten Badung dari awal tahun terus bertumbuh, sehingga animo masyarakat Badung sangat tinggi untuk membeli kendaraan baru. Hal ini juga yang mendorong terlampauinya target PKB dan BBNKB di UPTD Badung, sehingga pihaknya sangat berterimakasih kepada masyarakat Badung yang telah berpartisipasi mengikuti program relaksasi pajak kendaraan yang dibuat oleh Gubernur Koster. “Dengan banyaknya antusias masyrakat Badung yang telah membayar pajak kendaraanya, saya selaku KUPTD Badung sangat mengucapakan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Badung, yang mana nantinya hasil dari pajak tersebut akan kembali ke masyarakat lewat program-program Bapak Gubernur Bali,” tandasnya.

Pihaknya mengaku meskipun masa relaksasi pajak kendaraan sudah berakhir, namun masih banyak masyarakat yang masih berharap relaksasi tersebut bisa diperpanjang kembali. Pasalnya, masih banyak kendaraan yang masih tercecer, apalagi ketika berinteraksi langsung dengan para wajb pajak masih banyak yang berharap kebijakan relaksasi pajak kendaraan segera dihadirkan kembali. “Banyak masyarakat Badung yang ingin sekali relaksasi pajak kendaraan di tahun 2023 bisa adakan kembali, mengingat masih banyak kendaraan yang masih tercecer. Sebab wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu, karena kondisi ekonomi yang baru saja bergerak para wajib pajak tersebut membayar kewajibannya hanya beberapa kendaraannya. Misalnya wajib pajak yang memiliki 3 kendaraan mungkin baru 2 kendaaan saja yang memperpanjang atau mengganti plat kendaraan dan satu kendaraan lagi menunggu adanya biaya kembali,” jelasnya.

Yasa mengatakan akan terus melakukan inovasi di tahun 2023, sehingga UPTD Samsat Badung saat ini masih melakukan maping kendala-kendala di lapangan, maupun di pelayanan di tahun 2022 untuk meningkatkan pelayanan Samsat di tahun 2023. “Untuk inovasi baru di 2023 sedang kami persiapkan, dan pastinya untuk peningkatan PAD, sehingga kami akan terus berkerja dan tidak akan tinggal diam,” pungkasnya. tra/ama/ksm






