IGN Kesuma Kelakan Kembali Turba Serap Aspirasi Masyarakat Temesi
Bahas Prosedur Perubahan UUD Tahun 1945

Gianyar, PancarPOS | IGN Kesuma Kelakan yang akrab disapa Alke atau Alit Kelakan sebagai Anggota Badan Pengkajian MPR RI, kembali turun ke bawah atau Turba untuk melakukan Penyerapan Aspirasi Masyarakat, pada Sabtu, 12 Februari 2022 di Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Kegiatan penyerapan kali ini membahas Prosedur Perubahan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan mendatangkan dua narasumber, yakni selain IGN Kesuma Kelakan, ST., M.Si selaku Anggota MPR, juga hadir I Made Budastra, SE., sebagai Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan. Pada kesempatan itu, hadir Gusti Made Mastra yang juga Bendesa Desa Adat Temesi, Ketua PAC PDI Perjuangan Gianyar, I Wayan Cakra; Perbekel Desa Temesi, Ketut Brana Yoga Ketua Sabha Desa Adat Temesi, Wayan Antarcana beserta sejumlah tokoh pemuda dan tokoh masyarakat desa setempat.

Saat itu, Alke yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu, menegaskan Undang-Undang Dasar 1945 secara hukum menempatkan UUD 1945 sebagai kaidah hukum adalah resultance dari berbagai kekuatan politik, ekonomi dan sosial yang ada pada saat UUD tersebut ditetapkan. Undang-Undang Dasar 1945 ini dalam penjelasan umumnya mengatakan “hukum dasar yang tertulis ini hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuat, merubah, dan mencabutnya. “Sungguh pun disadari bahwa undang undang dasar merupakan perwujudan dari keinginan-keinginan bangsa pada saat undang-undang dasar itu dibentuk, namun bukan berarti UUD itu tidak mengenal perubahan,” tegas Anggota Badan Anggaran (Bangar) DPR RI itu.
Dikatakan, sebagus dan rigidnya sebuah UUD, akan tetap membutuhkan aturan hukum yang mengatur tata cara perubahannya, sungguh pun harus melalui persyaratan yang cukup ketat atau sulit. Dalam waktu yang akan datang konstitusi atau bagian dari isi konstitusi menjadi tidak relevan lagi, karena waktu dan tempatnya sudah berbeda dan halhal baru-pun akan timbul sehingga penting kiranya untuk dilakukan perubahan pada tiap-tiap konstitusi, begitupun dengan konstitusi Indonesia. Mengenai perubahan konstitusi di Indonesia, paling tidak Indonesia telah mengalami beberapa kali perubaahan konstitusi, yakni dari UUD 1945 – Konstitusi RIS –UUDS 1950 – UUD 1945 Dekrit – UUD 1945 Amandemen. “Perubahan-perubahan tersebut dilakukan dengan maksud, agar konstitusi mampu menjawab tantang zaman, memenuhi kehendak dan kepentingan yang selalu berubah-ubah sangat dinamis,” beber mantan Anggota DPD RI Perwakilan Bali itu.

Dari sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dapat dicermati bahwa konstitusi bukan hanya sebagai kumpulan norma-norma dasar statis yang merupakan sumber ketatanegaraan, tapi juga memberi ruang untuk mengikuti perkembangan masyarakat yang terjadi dalam suatu negara. Sejalan dengan dinamika perkembangan masyarakat pada suatu negara, maka konstitusi dapat pula mengalami perubahan. Namun, untuk melakukan perubahan tersebut tiaptiap konstitusi mempunyai cara-cara atau prosedur tertentu. Terdapat dua sistem perubahan sistem konstitusi, yaitu pertama, suatu Undang-Undang Dasar atau konstitusi diubah, maka yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang baru secara keseluruhan. Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem pertama berarti terjadinya pergantian suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang lama dengan adanya konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang baru. “Hal ini pernah dialami di Indonesia yaitu perubahan (pergantian) konstitusi dari UUD 1945 menjadi Kontitusi RIS (27 Desember 1949 -17 Agustus 1950), dan perubahan (pergantian) dari Kontitusi RIS menjadi UUDS 1950 (17 Agustus 1950 -5 Juli 1959), serta dari UUDS 1950 kembali menjadi UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1999),” ungkap mantan Wakil Gubernur Bali itu.
Kedua, suatu konstitusi diubah, maka konstitusi asli yang tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem kedua yang berarti dilakukan amandemen dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar juga pernah dialami di Indonesia, yaitu terjadi amandemen terhadap UUD 1945, yaitu amandemen UUD 1945 yang pertama tahun 1999, yang kedua tahun 2000, yang ketiga tahun 2001, serta yang keempat tahun 2002. “Jadi konstitusi bukan hanya sebagai kumpulan norma-norma dasar statis yang merupakan sumber ketatanegaraan, tapi juga memberi ruang untuk mengikuti perkembangan masyarakat yang terjadi dalam suatu negara. Sejalan dengan dinamika perkembangan masyarakat pada suatu negara, maka konstitusi dapat pula mengalami perubahan. Namun, untuk melakukan perubahan tersebut tiap-tiap konstitusi mempunyai cara-cara atau prosedur tertentu,” tegas Alke seraya mengakui di masa yang akan datang Amandemen UUDNRI Tahun 1945 perlu dilakukan dengan suatu grand design yang jelas, disertai visi yang aspiratif. Sebab undang-undang dasar suatu negara bersifat dinamis, mengikuti gerak masyarakatnya, bahkan harus menjadi guiding star yang memandu kehidupan masyarakatnya dalam meraih cita-cita bersama, dan mengubah undang undang dasar tidak mudah, tetapi yang tidak kalah sulitnya ialah membangun budaya taat berkonstitusi.

Sebagai narasumber berikutnya, Anggota DPRD Provinsi Bali, Made Budastra menyadari pada zaman modern ini pada umumnya setiap negara mempunyai konstitusi, salah satu fungsinya mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan pada satu orang atau lembaga/badan. Penumpukan dapat menimbulkan kekuasaan yang bersifat absolut, sehingga menimbulkan kecenderungan tindakan sewenang-wenang oleh pemegang kekuasaan. Konstitusi pada prinsipnya adalah suatu aturan yang mengandung norma-norma pokok, yang yang berkaitan kehidupan negara. Konstitusi dapat mengalami perubahan sesuai dinamika kehidupan masyarakat. Perubahan meliputi hal-hal berkaitan dengan aturan tentang anatomi struktur kekuasaan, pembatasan kekuasaan, jaminan perlindungan hak asasi manusia, kekuasaan kehakiman, dan pertanggungjawaban kekuasaan kepada rakyat, dan sebagainya. “Konstitusi sendiri telah dikenal sejak lama bahkan sejak jaman Yunani Kuno. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya berbagai pemikiran dari filsuffilsuf ternama YunaniKuno seperti Plato. Plato pada saat itubahkan diklaim menurut teori kontrak sosial dimana teori kontrak sosial inilah yang disebutsebut menjadi cikal-bakal lahirnya konstitusi pada masa sekarang,” paparnya.
Meskipun penulisanya tidak sebaku pada masa sekarang, secara tidak langsung konstitusi telah muncul meskipun dalam bentuk yang sangat sederhana.1 Pemahaman terhadap konstitusi kemudian berkembang hingga abad pertengahan. Pada masa ini, konstitusi juga masih menjadi hal yang berbeda dengan konstitusi yang sekarang ini kita kenal. Di abad pertengahan pada jaman Romawi, perpindahan kekuasaan raja dilakukan secara mutlak, sehingga raja memiliki kekuasaan yang mutlak pula.2 Konstitusi mempunyai fungsi yang sangat penting bagi suatu negara. Suatu Konstitusi atau Undang-Undang Dasar berfungsi sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, mengatur bagaimana kekuasaan negara dijalankan. Sebab tujuan dari konstitusi ialah mengadakan tata-tertib tentang lembagakenegaraan, wewenang-wewenangnya dan cara bekerjanya, dan menyatakan hak-hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya. Konstitusi memerlukan dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat mengenai bentuk dan isinya. Bentuk konstitusi sebagai naskah tertulis yang merupakan Undang-Undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Isi konstitusi merupakan peraturan yang bersifat fundamental, artinya tidak semua masalah yang penting harus dimuat dalam konstitusi, melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar atau azas-azas saja.

Dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sebuah konstitusi, ditetapkan oleh para pendiri Negara Republik Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang Undang Dasar 1945 ini, bukan hanya merupakan dokumen hukum tetapi juga mengandung aspek pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara. “Undang-Undang Dasar 1945, telah menunjukkan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi,” tegasnya, sembari menjelaskan konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. “Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara,” tutupnya. ama/ksm









