Politik dan Sosial Budaya

Bangunan Nyaris Rampung, Izin Belum Ada! DPRD Tabanan Soroti Lemahnya Pengawasan Tata Ruang


Tabanan, PancarPOS | Lemahnya pengawasan tata ruang di Kabupaten Tabanan kembali menjadi sorotan serius DPRD. Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa maraknya pelanggaran tata ruang di wilayah Kecamatan Kediri tidak lepas dari lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak eksekutif di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Omardani pada Rabu (4/3/2026), saat menyoroti sejumlah bangunan yang diketahui telah berdiri hampir selesai, namun hingga kini belum mengantongi izin resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan yang seharusnya dilakukan sejak awal pembangunan dimulai.

“Kami melihat pengawasan dari dinas teknis belum berjalan maksimal. Banyak bangunan sudah berdiri hampir selesai, sementara izin seperti PBG dan SLF belum dikantongi. Ini jelas menunjukkan ada kelemahan dalam kontrol di lapangan,” tegas Omardani.

Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh bersifat reaktif setelah bangunan berdiri atau bahkan hampir rampung. Pengawasan justru harus dilakukan sejak tahap awal pembangunan agar potensi pelanggaran dapat dicegah sedini mungkin.

“Fungsi pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal pembangunan dimulai, bukan setelah bangunan jadi,” ujarnya.

Omardani menekankan bahwa pemerintah desa, kecamatan, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) teknis harus aktif melakukan pemantauan di lapangan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran tata ruang seperti pelanggaran sempadan sungai, kawasan LSD, maupun kawasan KP2B yang seharusnya dilindungi.

Pernyataan tersebut disampaikan Omardani di sela-sela kegiatan Sidak Pelanggaran Tata Ruang yang dilakukan pada Rabu (4/3/2026).

Ia menilai ketegasan dari pihak eksekutif sangat dibutuhkan untuk menjaga wibawa pemerintah daerah sekaligus memastikan aturan tata ruang benar-benar dijalankan.

“Kalau memang melanggar, harus ditindak sesuai aturan. Mulai dari surat peringatan hingga pembongkaran jika diperlukan. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Ketegasan penting agar ada efek jera,” tegasnya.

Selain itu, Omardani juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menangani persoalan tata ruang, termasuk dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kawasan sempadan sungai.

Ia mendorong agar dinas terkait segera berkoordinasi dengan BWS untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pada kawasan sempadan sungai di wilayah tersebut.

“Kami mendorong dinas terkait segera berkoordinasi dengan BWS untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran sempadan sungai. DPRD akan terus mengawal agar tata ruang di Tabanan tidak dikorbankan demi kepentingan investasi semata,” ungkap anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan itu.

DPRD Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang di daerah tersebut. Pengawasan ini dilakukan agar pembangunan yang terjadi tetap sesuai dengan regulasi, tidak merusak lingkungan, dan tetap menjaga keberlanjutan tata ruang wilayah. mas/ama/*


Back to top button