Hukum dan Kriminal

Dilaporkan ke Polsek Dentim, Lurah Kesiman Bantah Usir Advokat


Denpasar, PancarPOS | Lurah Kesiman Gusti Ayu Made Suryani, SE., MAP., akhirnya membatah tuduhan melakukan pengusiran terhadap seorang advokat bernama I Ketut Artana SH., MH., di Kantor Kelurahan Kesiman, pada Rabu, 3 Maret 2021. Ia menegaskan, pihanya tidak ada niat mengusir karena dirinya hanya ingin mendapatkan klarifikasi dari warga bersangkutan terkait sengketa tanah yang diajukan. “Saya sebetulnya tidak ada ngusir. Saya tidak mengijinkan masuk, karena sesuai kebutuhan saya. Itu aja,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kelurahan Kesiman, Denpasar, Kamis (4/3/2021) siang.

1bl-bn#7/1/2020

Untuk itu, pihaknya belum perlu mendapatkan keterangan dari pihak lain, kecuali dari warga dimaksud karena Lurah Kesiman akan menyelesaikan dengan warganya sendiri. Menurutnya, langkah itu diambil mencegah permasalahan semakin melebar yang melibatkan kalangan yang lebih luas tanpa diketahui akar permasalahan. Bahkan undangan kepada warga bersangkutan sudah diberikan sesuai surat undangan Nomor: 005/267/III/2020 tertanggal 1 Maret 2021 dalam rangka konfirmasi surat klien mengenai sengketa tanah.

Hal itu dismpaikan kepada awak media setelah dirinya dilaporkan mengajukan pengaduan tentang adanya tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Kepolisian Sektor Denpasar Timur, Rabu, 3 Maret 2021. Pada kesempatan itu, Lurah Kesiman Gusti Ayu Made Suryani didampingi sejumlah perangkat Lurah Kesiman, temasuk Kepala Lingkungan dan perangkat yang ikut dalam menerima undangan warga yang mengajukan sengketa tanah. Mengingat, Advokat Artana telah melaporkan Gusti Ayu Made Suryani karena korban mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan secara profesi korban dan merasa dilecehkan di Kantor Kelurahan Kesiman.

3bl#ik-10/2/2021

Seperti diketahui, Advokat I Ketut Artana SH., MH., mengajukan pengaduan tentang adanya tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Kepolisian Sektor Denpasar Timur, Rabu (3/3/2021). Dengan melaporkan Gusti Ayu Made Suryani SE MAP selaku Lurah Kesiman karena korban mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan secara profesi korban dan merasa dilecehkan di Kantor Kelurahan Kesiman. Berawal dari dirinya datang ke Kantor Kelurahan Kesiman dalam rangka mendampingi klien untuk memenuhi undangan sesuai surat undangan Nomor: 005/267/III/2020 tertanggal 1 Maret 2021 dakam rangka konfirmasi surat klien mengenai sengketa tanah.

Serta dirinya sebagai penerima kuasa yang mengajukan ke Kantor Kelurahan Kesiman, saat tiba waktunya kliennya dipanggil ke dalam ruangan, dalam hal itu Lurah Kesiman melarang dirinya ikut masuk ke dalam mendampingi kliennya. Dengan alasan yang dikatakan, saat ini tidak perlu Advokat karena Lurah Kesiman akan menyelesaikan dengan warganya. Setelah klien masuk ruangan langsung menutup pintu dengan tidak sopan, setelah acara berakhir dirinya bersama rekan termasuk klien masih duduk di Kantor Lurah tersebut.

1th-ksm#5/2/2021

Lurah Kesiman kembali mengatakan “Apa yang masih ditunggu disini”, atas kejadian tersebut pihaknya secara pribadi mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan secara profesi korban dan rekan merasa dilecehkan Laporan itu diterima oleh Ka. SPKT I Polsek Denpasar Timur I Nyoman Sukada dengan Surat Tanda Penrimaan Laporan/Pengaduan Nomor : Dumas/33/III/2021/Bali/Resta Dps/Posek Detim. aya/tim/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button