Nasional

Tak Ada Lagi di Warung dan Pengecer, Dr. Yonathan A. Baskoro, S.H., LL.M., M.AP., Respons Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg


Denpasar, PancarPOS | Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Denpasar, Dr. Yonathan A. Baskoro, S.H., LL.M., M.AP., memberikan tanggapan terkait aturan baru yang diberlakukan pemerintah mengenai pembelian gas Elpiji 3 Kg yang kini hanya dapat dibeli di pangkalan resmi, dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Dr. Yonathan, aturan ini akan membawa perubahan signifikan dalam kebiasaan masyarakat, khususnya mereka yang sebelumnya membeli gas Elpiji 3 Kg di warung atau toko pengecer. Aturan ini, lanjutnya, bertujuan agar pencatatan transaksi gas Elpiji 3 Kg bisa dilakukan secara lebih akurat dan tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan menunjukkan NIK saat pembelian di pangkalan, diharapkan subsidi untuk gas Elpiji 3 Kg dapat lebih tepat mengenai golongan yang berhak menerimanya.

1th#ik-006.02/02/2025

“Secara garis besar, aturan baru ini memang merubah kebiasaan masyarakat yang biasa membeli gas 3 Kg di warung atau toko. Tujuannya adalah untuk memastikan pencatatan transaksi LPG 3 Kg yang lebih riil dan sesuai dengan sasaran. Dengan cara ini, kami harap subsidi gas ini akan lebih tepat diberikan kepada warga yang membutuhkan,” ujar Dr. Yonathan, saat dihubungi pada Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut, Dr. Yonathan juga memberikan penjelasan kepada pedagang pengecer yang khawatir dengan perubahan aturan ini. Ia menegaskan bahwa para pengecer tidak perlu merasa khawatir, karena mereka masih memiliki kesempatan untuk berperan dalam distribusi gas Elpiji 3 Kg. Pedagang pengecer dapat mengajukan permohonan untuk menjadi pangkalan gas dengan syarat rekomendasi dari Desa, berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), yang kemudian diajukan melalui agen terdaftar.

“Bagi pedagang pengecer yang selama ini melayani kebutuhan masyarakat, mereka masih bisa mengajukan permohonan untuk menjadi pangkalan resmi. Mereka hanya perlu mendapatkan rekomendasi dari Desa berbentuk SKU atau NIB, dan kemudian mengajukan diri ke agen yang terdaftar. Jadi, para pengecer tetap memiliki peran penting dalam distribusi gas Elpiji 3 Kg,” jelasnya.

1th#ik-030.1/8/2024

Dr. Yonathan menambahkan bahwa perubahan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem distribusi dan memastikan subsidi yang diberikan dapat diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan. Ia berharap agar masyarakat dan pedagang dapat menerima perubahan ini dengan baik, demi kelancaran distribusi gas bersubsidi.

“Ini adalah langkah menuju sistem yang lebih transparan dan terukur. Kami berharap masyarakat, khususnya yang berhak menerima subsidi, dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini. Untuk itu, mari kita dukung dan sukseskan bersama,” tandas Dr. Yonathan.

Namun, Dr. Yonathan tidak tinggal diam terkait potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Ia mengecam keras jika masih ada oknum yang bermain di tengah kesulitan rakyat. Khususnya, ia mengingatkan agar tidak ada pangkalan resmi yang bermain-main dengan harga gas yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

1th#ik-001.05/01/2025

“Saya juga mengecam apabila masih ada oknum yang bermain ditengah kesulitan rakyat hari ini, termasuk jangan sampai ada pangkalan resmi yang memainkan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi. Tentu saja, hal tersebut sungguh tidak manusiawi dan akan sangat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan gas bersubsidi. Kami di Denpasar akan turun langsung untuk memantau agar tidak ada permainan harga di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.

Dr. Yonathan juga menegaskan bahwa jika ada aduan dari masyarakat terkait harga gas yang tidak wajar, ia akan menindaklanjuti dengan serius. “Jika kami dapati dan ada aduan dari masyarakat terkait dengan harga yang tidak masuk akal, maka akan kami teruskan sebagai laporan kepada pihak terkait agar izin pangkalan tersebut dicabut. Kami akan terus mengawal agar kebijakan ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Dr. Yonathan menutup pernyataannya dengan harapan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan pentingnya kerjasama antara masyarakat, pemerintah, dan semua pihak terkait untuk memastikan distribusi gas subsidi berjalan sesuai dengan peruntukannya. ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button