17 Pelanggar Prokes Ditertibkan Tim Yustisi Denpasar

Denpasar, PancarPOS | Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 17 orang pelanggar Protokol Kesehatan, saat melakukan penertiban di Jalan Kamboja Desa Dangin Puri Kangin Kecamatan Denpasar Utara Selasa (2/11/2021).

Mereka yang beraktifitas di Kota Denpasar diwajibkan harus menerapkan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan, mencegah dan mengurangi kerumuman di masyarakat di manapun berada.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 17 orang yang melakukan pelanggaran, sebanyak 16 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 1 orang di denda karena tidak mengungakan masker.

Selain itu bagi semua pelanggar juga tetap diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat. Hal itu selalu diberikan kepada pelanggar agar mereka paham akan kesalahan yang dilakukan. “Dengan demikian mereka tidak akan melanggar kembali, jika ditemukan melanggar lagi maka akan ditindak lebih tegas,” kata Sayoga.

Sampai saat ini menurut Sayoga masih ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran, maka dari itu pihaknya bersama tim semakin gencar melakukan penertiban. Untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar. Dalam penertiban pihaknya tidak lupa memberikan edukasi masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan.

Dengan gencarnya penertiban masyarakat semakin patuh protokol kesehatan, dengan demikian harapannya pandemi ini segera berlalu dan perekonomian masyarakat kembali normal. surnan/ksm









