Daerah

Bandesa dan Prajuru Desa Adat Mas Akhirnya Dapat Pengakuan MDA Bali


Gianyar, PancarPOS | Bandesa dan Prajuru Desa Adat Mas akhirnya mendapatkan pengakuan dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada tanggal 16 Februari 2021. Dengan keputusan MDA Bali Nomor:062/SK/MDA-PBali/II/2021 tentang Pangakuan Prajuru Desa Adat Mas Kecamatan Ubud, Gianyar Bali Masa Ayahan Isaka Warsa 1942-1947 atau Masa Bhakti Tahun Masehi 2020-2025. Keputusan itu dikeluarkan, setelah kehadiran seluruh kelihan adat se-Desa Adat Mas, panitia pemilihan bandesa dan prajuru Desa Adat Mas itu untuk menanyakan perihal belum dikeluarkannya surat keputusan (SK) pengukuhan Bendesa Adat Mas terpilih masa bhakti 2020-2025 ke Kantor MDA Bali Selasa (19/1/2021).

1th#ik-11/10/2020

Mengingat proses yang dilakukan oleh lembaga pengambil keputusan sudah sesuai dengan Awig-Awig Desa Adat Mas serta mekanisme yang diamanatkan MDA Provinsi Bali. Bahkan surat rekomendasi dari MDA Kecamatan Ubud dan MDA Kabupaten Gianyar pun sudah diterbitkan dan tidak ada permasalahan. Bahkan kegiatan adat sudah dijalankan oleh bandesa adat terpilih dan didukung oleh seluruh krama adat Desa Adat Mas. Buktinya saat pujawali di Ratu Ayu Ratu Gede, Pura Melanting serta proses menjalankan padewasan, krama Desa Adat Mas sudah meminta ke Bandesa terpilih.
Bandesa Adat Mas I Wayan Arsania telah melaksanakan sosialisasi kepada krama keputusan MDA Bali Nomor:062/SK/MDA-PBali/II/2021 pada tanggal 26 Februari lalu.
Acara itu dihadiri oleh Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, Sekretaris Kecamatan Ubud, Prebekel Mas Wayan Gede Darmayuda.

Disisi lain, Bandesa Adat Mas Arsania merasa lega karena telah didapatkannya SK Pengakuan maka eksistensi Bandesa Adat Mas sudah legal, memiliki legal standing.
“Keluarnya keputusan itu sebagai legalitas pengakuan MDA Bali, membuat krama menjadi berbahagia dan panitia juga bisa lega karena tugasnya sudah tuntas,” kata Arsania di Gianyar, Selasa (2/3/2021). Pada kesempatan sosialisasi, diadakan pula pembubaran panitia pemilihan Prajuru Desa Adat Mas Kecamatan Ubud, Gianyar Bali Masa Ayahan Isaka Warsa 1942-1947 atau Masa Bhakti Tahun Masehi 2020-2025 yang dikomandani oleh Wayan Suwija.
Ia mengajak masyarakat membuka lembaran baru untuk membangun Desa Adat Mas dalam melewati masa pandemi Covid-19 dan mewujudkan SDM yang berdaya saing tanpa meninggalkan budaya yang adi luhung.

1th-ksm#5/2/2021

Perjalanan panjang dalam mendapatkan SK Pengakuan telah menyebabkan munculnya kelelahan, dan emosi Panitia sehingga Bandesa mengajak krama semua beserta elemen Desa untuk tidak lagi mengingat masa lalu, ada yang kecewa, biasa-biasa, senang untuk bersatu kembali membangun desa baik fisik maupun non fisik, serta menjawab tantangan-tantangan dalam persaingan ekonomi maupun budaya yang bisa menimbulkan instabilitas Desa.
Bandesa mewakili krama Desa Adat Mas juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Prajuru Desa Adat Mas periode 2015 – 2020 atas pengabdiannya selama 5 tahun.
Program yang akan dikembangkan bidang Perahyangan yakni peningkatan srada kepemangkuan, meningkatan srada Srati Banten, pengganti atap pajenengan pura Desa.

Bidang Pawongan yakni pemberdayaan jiwa kewira usahawan krama Desa Adat Mas, pembuat Web site Desa Adat Mas, pembuat perarem Pemangku, dan perarem pasar, membentuk Badan Usaha Milik Desa Adat (BUMDAT), membagikan sembako untuk Krama Desa Adat Mas, memberdayakan Pesraman Swake Widia Darma Kenaka untuk melestarikan Adat dan Budaya, membuat usaha dagang Grosir dibawah BUMDAT, mengedukasi krama Desa agar tdk membakar sampah dan membuang sampah ke sungai. Sedangkam bidang Palemahan yakni membuat TPS3R, mejadikan lapangan Desa, Adat Mas menjadi Taman Desa, menertibkan dagang dijalanan dilingkungan pasar sehingga pasar tidak menjadi kumuh, merapikan Kuburan Desa agar tidak terkesan serem, menertibkan yg melanggar ambal-ambal Desa dan membuat lapangan sepak bola.

3bl#ik-10/2/2021

Sementara itu, Wabup Gianyar Anak Agung Gde Mayun menyampaikan ucapan selamat kepada Kelihan Desa/Bandesa Adat Mas atas telah didapatkannya SK Pengakuan dari MDA Bali. Setelah SK Pengakuan didapatkan diharapkan Bandesa dan Prajuru bisa fokus ngayah untuk Perahyangan, Pawongan dan Palemahan Desa Adat Mas sehingga masyarakat mampu untuk mempertahankan, adat, dan budaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. aya/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button